MerahPutih.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, membantah pemerintah meminta platform media sosial menghapus konten terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Bantahan ini muncul setelah warganet ramai melaporkan hilangnya sejumlah unggahan yang menginformasikan kondisi karhutla di Indonesia.
Meutya menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak pernah meminta penurunan konten maupun membatasi penyebaran informasi mengenai karhutla.
Tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
kata Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10)
Meski membantah keterlibatan pemerintah, polemik hilangnya sejumlah unggahan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai mekanisme platform media sosial dalam menentukan konten yang dapat diakses publik.
Meutya justru meminta perusahaan teknologi membuka informasi mengenai algoritma dan aturan moderasi konten yang mereka terapkan.
Baca juga:
Raline Shah Tinggalkan Jabatan Stafsus Menkomdigi, Komitmen Profesional Jadi Pertimbangan
Komdigi Minta Transparansi Algoritma soal Konten Karhutla
Menurutnya, pengguna berhak mengetahui bagaimana platform menentukan konten yang ditampilkan maupun dibatasi.
Komdigi justru mendorong adanya akuntabilitas dan transparansi algoritma dari para platform.
Karena apa yang kita lihat dan kita konsumsi di social media seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata.
ujar Meutya yang juga politikus Golkar ini
Sedangkan di sisi lain, Meutya menyebut informasi dari masyarakat di media sosial dapat membantu pemerintah meningkatkan efektivitas penanganan karhutla.
Pemerintah juga menggunakan TikTok, Instagram, dan Threads untuk menyebarkan informasi terkait kebakaran hutan dan lahan.
Baca juga:
Pengamat Desak Polri Tuntaskan 98 Kasus Karhutla Korporasi, jangan Berhenti di Penyidikan
Ia mengaku pemerintah terbuka terhadap informasi maupun masukan masyarakat sepanjang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi masyarakat yang merasa unggahannya terkait karhutla dibatasi atau mengalami gangguan layanan, Meutya menyarankan agar mereka mengajukan pengaduan atau banding kepada platform terkait.
Komdigi juga membuka ruang bagi laporan masyarakat untuk diteruskan kepada pengelola platform. Sebelumnya, sejumlah warganet mengeluhkan hilangnya konten mengenai karhutla di berbagai media sosial.
Sebagian menduga pembatasan tersebut berkaitan dengan upaya meredam informasi mengenai kondisi kebakaran hutan dan lahan.
Dugaan campur tangan pemerintah turut mencuat dan dikaitkan dengan polemik hilangnya konten demonstrasi masyarakat pada Agustus 2026. (knu)