Mesti Ada Regulasi untuk Mengatur Reklamasi
MerahPutih Megapolitan - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti menyatakan proyek reklamasi yang dilakukan para pengembang bukan merupakan pembentukan pulau baru. Tapi perluasan wilayah pesisir pantai di utara Jakarta.
"Apa yang saya lihat dari 17 pulau bukan pembuatan pulau baru, melainkan pulau yang sudah menyatu dengan daratan," ujar susi saat ditemui usai meninjau Pulau D Proyek reklamasi Teluk Jakarta, di Jakarta Utara, Rabu (4/5).
Menurut Susi, apabila membuat pulau baru pasti diberikan jarak sekitar 300 meter dari daratan reklamasi. Selain itu memiliki kedalaman 8 meter.
"Hal ini bertujuan agar tidak mengganggu arus laut, dan memastikan air agar lebih lancar. Sehingga biota laut dapat terjaga dengan baik dan biar nggak banyak yang berubah sedikit pun," terangnya.
Susi menjelaskan hasil Rapat Kordinasi (Rakor) dengan Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli beberapa waktu lalu, berencana untuk membangun Giant Sea Wall di Pantai Utara Jakarta.
"Tapi yang muncul belakangan ini malahan reklamasi. Ini juga akan kami lakukan koreksi dengan para stakeholder agar tidak mengganggu lingkungan," turutnya.
Susi menuturkan pemerintah juga harus menyiapkan regulasi yang mengatur semuanya, jika suatu ketika nanti reklamasi diizinkan.
"Jadi regulasi ini untuk mengatur semuanya sehingga tidak membuat degradasi lingkungan, tidak mengganggu pemangku kepentingan, lingkungan, lingkungan integritas, kehidupan biota laut dan variasi ekosistem di sekitar wilayah reklamasi," tandasnya. (Abi)
BACA JUGA: