Meski Setnov Tersangka, Golkar Tegaskan Tak Akan Gelar Munaslub

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 18 Juli 2017
Meski Setnov Tersangka, Golkar Tegaskan Tak Akan Gelar Munaslub
Rapat Pleno DPP Partai Golkar di Kantor DPP Partai Beringin di Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/7). (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Rapat Pleno DPP Partai Golkar memutuskan tak akan menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (munaslub) untuk menggeser posisi Setya Novanto dari kursi ketua umum.

Hal itu disampaikan Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid, usai rapat pleno di Kantor DPP Partai Beringin di Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/7).

"DPP tetap berpendapat untuk melaksanakan keputusan rapimnas (rapat pimpinan nasional), tidak akan melaksanakan Munaslub," kata Nurdin.

Dalam rapat yang berlangsung selama tiga jam itu juga memutuskan enam poin lain. Pertama, Golkar konsisten mengusung Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sebagaimana amanat Munaslub Golkar 2016.

Kedua, tetap melaksanakan keputusan Rakernas Golkar 2017 yang berlangsung di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang bunyinya senada dengan Munaslub 2016 terkait pencalonan Jokowi.

Ketiga, menyetujui keputusan Ketua umum yang menugaskan Ketua Harian dan Sekretaris jenderal DPP Golkar bersama-sama melaksanakan koordinasi, menjalankan tugas organisasi dan tetap berkoordinasi dan melaporkan kepada Ketum Golkar Setnov.

"Berkaitan dengan proses pengambilan keputusan RUU Pemilu 20 Juli, seluruh anggota wajib hadir," tandasnya.

Kemudian yang kelima, DPP Golkar menugaskan kepada anggota fraksi pemenangan pemilu I dan II dan seluruh wilayah untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh kader berkaitan dengan kondisi terkini Partai Golkar internal maupun eksternal.

"Terakhir, DPP berketetapan dalam menyikapi masalah kedepan, maka berpegang teguh pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta peraturan-peraturan partai," ucap Nurdin.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setnov sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP.

"KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam junpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta selatan, Senin (17/7).

Setnov disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca berita terkait Partai Golkar lainnya di: Setya Novanto Tidak Bisa Ajukan Praperadilan, Ini Penyebabnya

#Setya Novanto #DPP Partai Golkar #KPK #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan