Kasus Korupsi

Meski Masih Buron, KPK Sudah Temukan Aset-Aset Sjamsul Nursalim

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 12 Juni 2019
 Meski Masih Buron, KPK Sudah Temukan Aset-Aset Sjamsul Nursalim
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.Com - Seruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim agar segera menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah itu bukan gertak sambal belaka.

Pasalnya, meski saat ini Sjamsul Nursalim masih buron, KPK telah menemukan aset-aset pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu.

"Kami sudah menemukan aset-aset yang diduga milik atau terafiliasi dengan tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6).

Aset-aset itu dapat dijadikan KPK sebagai alat untuk mengejar keterlibatan taipan yang sejak beberapa tahun terakhir lebih banyak berada di luar negeri. Namun, ia belum bisa menjelaskan secara spesifik di mana saja aset-aset tersebut berada.

"Secara lebih rinci tentu kami belum bisa menyampaikan karena proses penyidikan tersebut masih berjalan," ujar Febri.

Buronan BLBI Sjamsul Nursalim
Tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim sampai saat ini masih berada di luar negeri (Foto: antaranews)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga menyatakan lembaganya tengah fokus untuk menelusuri aset milik Sjamsul Nursalim tersebut.

"Ya mau tidak mau," kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Jika Sjamsul Nursalim tak juga muncul di KPK, ia dan istrinya akan diadili secara in absentia.

Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah memproses satu orang, yaitu Syafruddin Arsyad Temenggung hingga putusan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi dan monjaluhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.

Pada putusan tingkat banding itu, Majelis Hakim meningkatkan lama hukuman terhadap terdakwa dengan penimbangan yang pada pokoknya.

Pertama, tindakan terdakwa selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat itu telah melukai secara psikologis masyarakat dan bangsa Indonesia yang baru saja mengalami trauma akibat krisis moneter yang menimpa bangsa Indonesia pada 1998.

Kedua, kerugian keuangan negara yang diakibatkan sangat besar di tengah situasi ekonomi yang sulit.

BACA JUGA: KPK Fokus Tuntaskan Kasus Century, Garuda dan Petral

Seusai Putusan Sengketa Pilpres, Ketua MK Harap Situasi Indonesia Tetap Aman

Sebagaimana dilansir Antara, dalam penimbangan putusannya, sejak tingkat pertama hakim menyatakan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka perhitungan kerugian negara.

Yang merupakan selisih antara kawajiban yang belum diselesaikan Rp4,8 triliun dengan hasil penjualan piutang oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) tahun 2007 Rp220 miliar.

Sedangkan terkait dengan pihak yang diperkaya, pada pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor No. 39/Pid.5us/Tpk/2018/PN.Jkt.Pst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 triliun.(*)

#Kasus BLBI #Buronan BLBI #Sjamsul Nursalim #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan