Meski Ketua Bermasalah, Fahri Hamzah: Hal Itu Tak Ganggu Kinerja DPR

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 16 November 2017
Meski Ketua Bermasalah, Fahri Hamzah: Hal Itu Tak Ganggu Kinerja DPR
Fahri Hamzah menyatakan tidak akan mundur dan bakal ambil jalur hukum terhadap petinggi PKS (Foto: fahrihamzah.com)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam. Kedatangan penyidik diduga kuat untuk menjemput paksa Ketua DPR tersebut.

Meskipun begitu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, kasus yang sedang dihadapi Setya Novanto tidak akan mengganggu kinerja dan soliditas pimpinan lembaga tersebut.

"Status tersangka dan penahanan Setya Novanto tidak akan mengganggu kinerja dan soliditas pimpinan DPR," katanya seperti dilansir Antara, Kamis (16/11).

Fahri menegaskan, pimpinan DPR akan tetap kompak bekerja secara kolektif dan kolegial menjalankan tugas konstitusional sebagai speaker dari lembaga daulat kuasa rakyat. Sementara terkait kabar bahwa KPK telah mengeluarkan surat penahanan terhadap Ketua DPR tetap akan mengacu pada hak-hak konstitusional pimpinan dan anggota DPR sesuai ketentuan yang diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku.

"Perlu ditegaskan, di sini bahwa status tersangka dan penahanan tidak memiliki konsekuensi hukum apapun terhadap status dan jabatan seorang pimpinan DPR," katanya.

UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) hanya mengatur jika seorang pimpinan DPR berstatus sebagai terdakwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 86 Ayat (5), yaitu pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

UU MD3 sangat menjaga marwah dan kehormatan seorang manusia di hadapan hukum sebagaimana ketentuan di dalam konstitusi Republik Indonesia. Untuk itu pemberhentian sementara pun terkait status terdakwa seorang pimpinan akan dilakukan dengan verifikasi yang sangat ketat oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.

Mahkamah Kehormatan Dewan akan melakukan kajian mendalam atas status hukum terdakwa tersebut, setelah itu barulah melakukan verifikasi atas status terdakwa seorang pimpinan DPR. Apakah memutuskan untuk dilakukan pemberhentian sementara dan atau tidak dilakukan pemberhentian sementara.

Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan, keputusan untuk dilakukan pemberhentian sementara harus dilaporkan ke paripurna untuk mendapatkan penetapan melalui mekanisme pengambilan keputusan. Sementara dalam membuat keputusan tidak dilakukan pemberhentian sementara, maka Pimpinan DPR yang berstatus sebagai terdakwa tetap pada tugas dan jabatannya dengan segala hak dan kewenangannya meski menjadi seorang terdakwa.

"Demikianlah hukum dan konstitusi kita menjaga keadilan dan kehormatan seorang manusia sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam hal seorang pimpinan DPR yang berstatus terdakwa diberhentikan sementara setelah adanya keputusan dari Mahkamah kehormatan Dewan dan mendapatkan penetapan dari sidang paripurna dalam putusan akhir pengadilannya dinyatakan tidak bersalah, maka status dan jabatannya sebagai pimpinan DPR akan dipulihkan dan dikembalikan," katanya.

Artinya sehubungan dengan status tersangka, penahanan dan terdakwa terhadap salah seorang pimpinan DPR maka tidak akan berimbas pada pergantian sampai memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan atau jika fraksi yang bersangkutan memilih mekanisme lain sesuai yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. (*)

#Fahri Hamzah #Setya Novanto #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan