Menteri Yasonna Digugat ke Pengadilan Atas Kebijakan Program Asimilasi Napi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 27 April 2020
Menteri Yasonna Digugat ke Pengadilan Atas Kebijakan Program Asimilasi Napi
Menkumham Yasonna Laoly mengaku kesal dengan napi asimilasi yang kembali berulah (Foto: antaranews)

MerahPutih.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly digugat atas kebijakannya membebaskan 37.000 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi. Kebijakan itu digugat lantaran dinilai meresahkan masyarakat, terutama ditengah pandemi COVID-19.

Gugatan ini dilayangkan LSM Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H) ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis (23/4) lalu.

Baca Juga:

Anies Perpanjang PSBB di Jakarta Selama 28 Hari

"Telah didaftarkan gugatan perdata terkait kontroversi kebijakan pelepasan Napi melalui asimilasi oleh Menkumham, dimana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi corona," kata Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/4).

"Kami mewakili kepentingan masyarakat yang justru harus ronda di kampung-kampung wilayah Surakarta bahkan keluar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang," kata Boyamin menambahkan.

Boyamin mengatakan, gugatan ini diajukan untuk mengembalikan rasa aman masyarakat. Meski gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta, Boyamin meyakini jika gugatan ini dikabulkan, maka akan berlaku di seluruh Indonesia.

Dalam gugatannya, Boyamin menyatakan, pihaknya menggugat Yasonna untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi.

Menkumham Yasonna Laoly kesal dengan napi
Menkumham Yasonna Laoly memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta (Foto: antaranews)

Menurutnya, Menkumham dan jajaran di bawahnya, termasuk Kakanwil, Kepala Lapas dan Rutan hanya menerapkan syarat secara sederhana, tanpa meneliti secara mendalam watak Napi dengan psikotes sehingga napi berbuat kejahatan lagi.

"Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan pada saat memutuskan Napi mendapat asimilasi," ujarnya.

Selain itu, Yasonna dan jajarannya tidak mengawasi pada narapidana yang mendapat asimilasi. Padahal, mereka masih berstatus sebagai napi sehingga pembinaan dan pengawasan masih tetap menjadi tanggungjawab Menkumham dan jajarannya.

"Dengan tidak melakukan pengawasan dan pembinaan oleh para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum," kata Boyamin.

Baca Juga:

Jokowi Larang Mudik, Wali Kota Solo: Sudah Terlambat

Untuk itu, dalam petitumnya, Boyamin meminta Majelis Hakim agar menyatakan program asimilasi yang telah disetujui oleh Yasonna selaku Menkumham itu dilakukan secara tidak memenuhi syarat sehingga merupakan suatu perbuatan melawan hukum.

Penggugat juga meminta Pengadilan menyatakan asimilasi dilakukan secara tidak memenuhi syarat dan tidak melakukab pengawasan adalah Perbuatan Melawan Hukum. (Pon)

#Narapidana #Menkumham
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan