MerahPutih.Com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly bakal merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah No 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu, (1/4).
Baca Juga:
Cegah COVID-19, Hari Ini 13.430 Narapidana Dewasa dan Anak Hirup Udara Bebas
Diketahui napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP nomor 99 tahun 2012 tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dengan revisi tersebut, akan ada narapidana dengan sejumlah kriteria yang akan dikeluarkan, antara lain narapidana kasus narkotika yang dihukum 5-10 tahun penjara dan telah menjalani 2/3 masa hukumannya.
"Akan kami berikan asimilasi di rumah," imbuhnya.
Kemenkumham juga akan membebaskan narapidana kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya. Diperkirakan ada 300 orang yang akan dibebaskan.
Selain napi koruptor dan narkotika, Kemenkumham juga akan mengeluarkan narapidana tindak pidana khusus yang memiliki penyakit kronis dan telah dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah, jumlahnya sekitar 1.457 orang.
"Dan narapidana asing ada 53 orang," ujar Yasonna.
Yasonna melanjutkan, rencana revisi PP nomor 99 tahun 2012 akan dibawa ke rapat terbatas untuk dimintai persetujuan kepada Presiden Jokowi. Kemenkumham, kata Yasonna, juga telah bersurat dengan Mahkamah Agung agar tidak mengirim napi baru ke rumah tahanan.
"Jadi dengan pengurangan ini, dengan angka-angka tambahan-tambahan ini bisa kita lakukan di angka 50 ribuan dan bertahap mungkin bisa melebar. Apalagi jika intake Polri bisa ditahan, akan membantu kami mengatasi krisis," tutup Yasonna.
Baca Juga:
Kemenkumham diketahui menerbitkan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 untuk membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak.
Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran COVID-19.(Pon)
Baca Juga:
Antisipasi COVID-19, Menteri Yasonna Teken Kepmen Pembebasan Narapidana