Menteri Susi Marah terkait Tuduhan Reklamasi Teluk Benoa

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 27 Juli 2016
Menteri Susi Marah terkait Tuduhan Reklamasi Teluk Benoa
Menteri Susi Pudjiastuti gelar konferensi pers terkait Reklamasi Teluk Benoa, di kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa (26/7). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

MerahPutih Nasional - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan, PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) meminta izin lokasi reklamasi Teluk Benoa Bali untuk mendapatkan analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) sudah dari dua tahun lalu. Namun, hingga saat ini amdal tersebut belum diterbitkan dan izin lokasi sudah habis.

"Sampai hari ini amdal tersebut belum juga terbit dan izin sudah habis. Kita harus diterbitkan. Jadi kita bukan di posisi untuk bisa menolak atau denny (menolak) permohonan ini," kata Susi saat gelar Konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (26/7).

Susi menjelaskan, terkait penolakan perpanjangan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa bahwa hal tersebut merupakan sebuah konsekuensi dari Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2016. Perpres itu menjadi pedoman pengelolaan pengembangan kawasan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita). Perpres itu menjadi dasar pengubahan wilayah Sarbagita menjadi wilayah komersial.

"Yang bisa membuat go and no go-nya proyek reklamasi atau pembangunan apapun juga bila itu ada amdal, ya ada di amdal. Amdal bisa memasukkan keberatan masyarakat sebagai dasar untuk membuat pertimbangan. Misal sampai selesainya perselisihan antar-stakeholder itu bisa dipostpone dulu. Isu di sosmed sangat diskriminatif, tidak pantas, KKP dibilang mendapat fee. Izin lokasi itu murni konsekuensi dari PP di Sarbagita," jelasnya.

Menteri Susi mengatakan, izin lokasi reklamasi bukan berarti izin untuk melakukan reklamasi. Reklamasi atau pembuatan daratan baru dapat dilakukan setelah ada izin pelaksanaan dari KKP. Sementara izin pelaksanaan baru bisa dikeluarkan ketika sudah mengantongi izin analisa mengenai dampak lingkungan (amdal).

"Investor berhak mendapat izin lokasi untuk mendapat amdal. Izin lokasi itu bukan untuk reklamasi, tapi untuk melaksanakan amdal. Jangan menuduh yang tidak-tidak. Saya bekerja dengan segala kesungguhan dan keseriusan serta integritas tinggi. Tidak ada namanya karena kawan, karena kenal baik, atau karena uang. Itu sangat tidak betul dan itu betul-betul fitnah yang tidak memiliki dasar. Dirjen saya yakin tidak ada yang bermain dengan hal seperti itu," tandasnya. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Menteri Susi Bicara soal Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa
  2. Menko Maritim Resmi Batalkan Proyek Reklamasi
  3. Pluit City Belum Ambil Langkah soal Penghentian Reklamasi
  4. Agung Podomoro Geram Pemerintah Hentikan Reklamasi Pulau G
  5. Penjelasan Teknis Terkait Reklamasi Pulau G
#Kementerian Kelautan Dan Perikanan #Menteri Susi #Susi Pudjiastuti #Reklamasi Teluk Benoa
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan