Menteri Siti: Evaluasi Perhutanan Sosial Dilakukan Intensif

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 06 November 2017
Menteri Siti: Evaluasi Perhutanan Sosial Dilakukan Intensif
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

MerahPutih.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan evaluasi pelaksanaan program perhutanan sosial yang bertujuan untuk pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat tepian hutan akan dilakukan intensif setiap dua bulan sekali.

"Kami dari Kementerian LHK dan BUMN akan intensif melakukan monitor per dua bulan sekali setelah pelaksanaan. Sebab, para petani jagung setiap empat bulan sekali sudah panen," kata Siti Nurbaya di Madiun, Jawa Timur, Senin (6/11).

Menurut Siti, sesuai aturan yang berlaku, evaluasi pelaksanaan program perhutanan sosial dilakukan setiap lima tahun sekali. Namun, pihaknya tidak berpatokan itu karena masa panen masing-masing petani penggarap hutan berbeda, yakni tergantung dari komoditas yang ditanamnya.

Karena itu, pihaknya menilai masih banyak sistem dari program perhutanan sosial yang perlu dikembangkan lebih lanjut, di antaranya sistem supervisinya.

Siti menjelaskan, hal yang paling penting dari perhutanan sosial menurut Presiden Joko Widodo adalah konsep pemerataan ekonomi. Terdapat tiga hal penting untuk mewujudkan pemerataan tersebut.

"Yang pertama adalah ketersediaan lahan, kedua kesempatan usaha, dan ketiga adalah ketrampilan. Tugas LHK adalah yang pertama. Karena itu, saya bersama Menteri BUMN bekerja keras untuk mendapat akses berikutnya. Kalau punya lahan tapi tidak punya sarana tetap akan sulit," kata Siti.

Pada kebijakan pemerintah di masa lalu, petani hutan tidak termasuk sebagai kelompok petani yang mempunyai rencana definitif kelompok. Sehingga mereka tidak pernah masuk dalam kelompok yang menerima subsidi bibit, subsidi pupuk, dan lain-lain.

"Nah, sekarang ini kita koreksi. Seperti yang bapak presiden selalu katakan corrective actions bidang kehutanan dan sebagainya. Berarti langkah berikutnya adalah persoalan akses fasilitas negara, termasuk yang paling utama adalah finansial," katanya.

Seperti diketahui, setelah Bekasi, Probolinggo, dan Boyolali, Kementerian LHK menyerahkan surat keputusan (SK) tentang pemanfaatan lahan hutan melalui program perhutanan sosial kepada ribuan petani tepian hutan yang ada di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Penyerahan SK kepada perwakilan petani dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

Terdapat lima kelompok tani yang tergabung dalam lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) dan lembaga masyarakat pengelola sumber daya hutan (LMPSDH) yang menerima SK tersebut. Mereka adalah petani tepian hutan wilayah Kabupaten Madiun, Tulungagung, dan Tuban.

Luas lahan yang digarap oleh lima kelompok tani tersebut mencapai 2.890,65 hektare dengan jumlah KK mencapai 1.662 KK. Lahan itu digunakan untuk menanam cokelat, jagung, porang, pete, durian, dan ekowisata.

Dengan demikian, pada putaran pertama ini sudah diserahkan izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial serta pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara masyarakat dan Perhutani yang semuanya mencapai 22 kelompok gabungan dengan total luas lahan hutan tergarap mencapai 9.550, 15 hektare dengan jumlah KK mencapai 5.915 KK. (*)

#Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan #Siti Nurbaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan