Menteri PPPA Sebut Kasus Bunuh Diri yang Menimpa NWS Bentuk Dating Violence

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 06 Desember 2021
Menteri PPPA Sebut Kasus Bunuh Diri yang Menimpa NWS Bentuk Dating Violence
Menteri PPPA Bintang Puspayoga. Foto: KemenPPPA

MerahPutih.com - Kasus kematian perempuan berinisial NWS (23), yang diduga tewas akibat bunuh diri viral di media sosial. Mahasiswi Universitas Brawijaya, Malang, itu ditemukan tewas di makam ayahnya, di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga menilai, kasus yang menimpa NWS adalah bentuk Dating Violence atau Kekerasan Dalam Berpacaran. Menurutnya, setiap bentuk kekerasan merupakan pelanggaran HAM.

Baca Juga

Pasal Aborsi Disangkakan ke Oknum Polisi Diduga Terlibat Kematian NWS

"Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi," kata Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Senin (6/12).

Selain itu, lanjut Bintang, perbuatan Bripda R bertentangan dengan Pasal 354 KUHP terdiri dari ayat (1), dan ayat (2). Sanksi pidana bagi pelaku aborsi juga diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Politikus PDIP ini juga meminta kepada pihak berwajib dalam hal ini Propam Polda Jatim untuk mengusut tuntas kematian NWS dan memproses pelaku Briptu R sesuai Peraturan Per-Undang-undangan yang berlaku.

Karena Penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak. Baik pemerintah, maupun masyarakat secara umum termasuk aktivis HAM perempuan.

"Kami terus mengawal dan mendorong agar kebijakan tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan," jelas Bintang.

Baca Juga

Pemerintah Harap Pemerkosa dan Pembunuh Anak Dihukum Pasal Berlapis

Selain itu, Bintang meminta agar Propam Polda Jawa Timur mengusut tuntas kematian NWR dan memproses terduga pelaku yaitu anggota Polres Pasuruan Bripda R, sesuai Peraturan Per-Undang-undangan yang berlaku.

"Karena Penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik pemerintah, maupun masyarakat secara umum termasuk aktivis HAM perempuan," tegasnya.

"Dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual Kemen PPPA terus mengawal dan mendorong agar kebijakan tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan," sambungnya.

Sementara itu, Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, perbuatan Bripda R melanggar aturan Kepolisian. Yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11. Secara pidana umum, ia akan dijerat Pasal 348 Juncto 55 tentang menggugurkan kandungan.

“Kami akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,” ucap Slamet dalam keterangannya, Minggu (5/12).

Polri juga akan menjatuhkan hukumam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Ini adalah hukuman terberat," jelas mantan Karoops Polda Metro Jaya ini.

Polisi masih mendalami apa yang menjadi penyebab utama wanita tersebut bunuh diri. Penyidik sudah mendapat keterangan sementara dari hasil Interogasi. (Knu)

Baca Juga

Polda Jatim Periksa Anggota Polisi Terkait Tewasnya Mahasiswi Brawijaya

#Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan A #Kasus Pemerkosaan #Praktik Aborsi #Polda Jawa Timur
Bagikan
Bagikan