Menteri Erick Thohir Putuskan Bos BUMN tak Terima THR Lebaran
MerahPutih.com - Menteri BUMN Erick Thohir memastikan tak ads Tunjangan Hari Raya (THR) untuk direksi dan komisaris perusahaan-perusahaan plat merah di tengah pandemi COVID-19. Tak hanya itu, kebijakan ini juga berlaku bagi anak cucu usaha BUMN.
Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020.
Baca Juga
Penderita COVID-19 Terus Meningkat, PSBB di Jakarta Layak Diperpanjang
Erick mengatakan, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran COVID-19 di Indonesia yang telah berdampak luas baik secara sosial, ekonomi maupun keuangan perusahaan-perusahaan BUMN.
“Kepada direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas tidak diberikan THR tahun 2020. Direksi wajib melaporkan pelaksanaan surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN,” tulis Erick dalam surat edarannya yang diterima pada Selasa (21/4).
Terdapat empat poin utama dalam surat tersebut, pertama, kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020.
Erick juga mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang untuk THR digunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19. Erick meminta Direksi menerapkan kebijakan tersebut kepada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN
Baca Juga
Erick menjelaskan keputusan ini diambil sehubungan dengan perkembangan penyebaran wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia yang telah berdampak luas baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan, khususnya terhadap kondisi keuangan BUMN secara umum.
"Kami memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut," jelas dia. (Knu)