Menteri Enggar Ajak Para Pedagang Jual Minyak Goreng Kemasan, Berikut Alasannya

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 06 Oktober 2019
 Menteri Enggar Ajak Para Pedagang Jual Minyak Goreng Kemasan, Berikut Alasannya
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (MP/Asropih)

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak konsumen untuk menggunakan minyak goreng kemasan hasil produksi dalam negeri yang lebih higienis dan sehat.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menuturkan, kebijakan wajib kemas minyak goreng merupakan bagian dari program strategis pemerintah yaitu program peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Aturan ini untuk mendorong masyarakat agar mengonsumsi minyak goreng kemasan karena lebih terjamin mutu dan eamanannya.

Baca Juga:

KPK Periksa Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag

Program ini telah dilakukan sejak 2014 melalui penerbitan kebijakan Minyak Goreng Kemasan yang mulai diberlakukan pada 1 April 2017. Namun, implementasi ditunda dikarenakan belum siapnya produsen minyak goreng untuk memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di daerah.

Menteri Enggar ajak semua pedagang jual minyak goreng kemasan
Menteri Enggar bersama para pedangan minyak minyak kemasan di Jakarta, Minggu (6/10) (MP/Asropih)

"Kebijakan wajib kemas minyak goreng akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 tanpa ada masa transisi. Untuk itu, seluruh pelaku usaha wajib menjual minyak goreng kepada konsumen dalam keadaan terkemas dan memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Menteri Enggar di Jakarta, Minggu (6/10).

Ia juga mengungkapkan, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil dan pengekspor minyak kelapa sawit (CPO) terbesar di dunia. Namun, hal tersebut perlu dibarengi dengan penyediaan minyak goreng yang bermutu sebagai produk turunan CPO untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Pemenuhan kebutuhan ini diharapkan dapat menangkal kampanye negatif produk CPO Indonesia dan pada saat yang bersamaan dapat meningkatkan kecintaan masyarakat akan produksi negeri sendiri," lanjut Enggar.

Lanjut Mendag, total produksi minyak goreng nasional per tahun berjumlah sekitar 14 juta ton. Dari jumlah itu alokasi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton dan sisanya untuk kebutuhan pasar luar negeri.

"Dari kebutuhan dalam negeri hampir 50 persen masih dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya, baik dari sisi produksi maupun sisi distribusi," ujarnya.

Baca Juga:

Ekonom Sarankan Jokowi Menggabungkan Kemendag dan Kemenperin

Ia berharap produsen minyak goreng nasional dapat mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam penerapan kebijakan wajib kemas minyak goreng.

Diharapkan konsumen Indonesia menggunakan minyak goreng kemasan hasil produksi dalam negeri yang lebih higienis dan sehat.

"Dengan menggunakan minyak goreng kemasan dapat meningkatkan derajat dan martabat bangsa," tutupnya.(Asp)

Baca Juga:

Kemendag Keluarkan Izin Impor Jagung 171.660 Ton

#Kementerian Perdagangan #Enggartiasto Lukita #Kelapa Sawit
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan