Menteri Agama Terima Uang dari Tersangka Korupsi Rp10 Juta di Ponpes Tebuireng

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 09 Mei 2019
Menteri Agama Terima Uang dari Tersangka Korupsi Rp10 Juta di Ponpes Tebuireng

Menag Lukman Saifuddin di Gedung KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus suap Kemenag Jatim dengan tersangka mantan Ketum PPP Romahurmuziy (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) buka suara soal alasan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp 10 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanudin. Uang tersebut dititipkan Haris saat Lukman melakukan kunjungan kerja ke Tebuireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.

Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag, Mastuki mengakui jika Lukman baru melaporkan gratifikasi setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Haris dan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi di Surabaya yang terjadi 15 Maret 2019.

"Pelaporan dilakukan pada 26 Maret 2019, atau selang 11 hari setelah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT)," kata Mastuki dalam keterangan resminya, Kamis (9/5).

ponpes tebuireng
Pondok Pesantren Tebuireng Jombang Jawa Timur. ( Foto: tebuireng.org )

Menurut Mastuki, penyerahan uang Rp10 juta ke KPK karena Lukman tidak mengetahui alasan pemberian uang tersebut, apakah untuk honor atau jatah sebagai narasumber. "Menag tidak mau menerima dan meminta agar itu dilaporkan ke KPK. Makanya baru dilaporkan pada 26 Maret 2019," ungkap dia.

BACA JUGA: KPK Sita Duit Haram di Laci Menteri Agama, Jokowi Berikan Restu

Mastuki mengklaim pelaporan uang Rp 10 juta ke KPK sebagai bentuk komitmen Menag terhadap pencegahan gratifikasi. Sebagai penyelenggara negara, kata dia, Menag sadar akan adanya larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

Pasal 2 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, pada ayat satu jelas mengatur bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

BACA JUGA: Terungkap, Menag Lukman Baru Lapor Gratifikasi Setelah Romi Ditangkap KPK

Sebab laporan gratifikasi bisa dilakukan dalam rentang 30 hari kerja sejak diterima. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 2 Ayat (2) Peraturan KPK No 02 Tahun 2014 mengatur, pelaporan gratifikasi dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima oleh Penerima Gratifikasi dengan mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi.

"Kalau disebutkan Menag menerima uang Rp 10 juta itu pada 9 Maret, selang 17 hari kalender nominal itu sudah dilaporkan ke KPK. Hitungannya Menag laporkan gratifikasi itu dalam 12 hari kerja," tandas pejabat Kementerian Agama itu.

Ketua Umum PPP Romahurmuziy tiba di KPK. (MP/Ponco Sulaksono)
Tersangka suap eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy tiba di KPK. (MP/Ponco Sulaksono)

Sebelumnya, Lukman mengakui telah menerima uang sebesar Rp10 Juta dari Haris. Namun, pria yang pernah menjabat Wakil Ketua MPR RI ini mengaku telah mengembalikan uang tersebut ke KPK.

"Jadi yang terkait dengan uang Rp 10 juta itu, saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu. Uang itu sudah saya laporkan kepada KPK," kata Lukman seusai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Politisi Partai Kabah ini disebut menerima Rp 10 juta dari Haris sebagai tanda terimakasih atas posisinya sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan Romi di Pengadipan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5) lalu.

"Jadi saya tunjukan tanda bukti pelaporan yang saya lakukan bahwa uang (Rp 10 juta) itu saya serahkan kepada KPK karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu," ujar Lukman. (Pon)

#Ott Kpk #Lukman Hakim Saifuddin
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Sebut OTT Wamenaker 'Gol Bunuh Diri' ke Gawang Presiden Prabowo dan Bertentangan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi
KPK secara resmi menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya sebagai tersangka
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
DPR Sebut OTT Wamenaker 'Gol Bunuh Diri' ke Gawang Presiden Prabowo dan Bertentangan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Selain Wamenaker, Ini Daftar Para Pejabat Kemenaker Lakukan Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3
Ke-11 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Selain Wamenaker, Ini Daftar Para Pejabat Kemenaker Lakukan Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3
Indonesia
Wamenaker Noel Ditangkap KPK, Wapres Gibran Dukung Penuh Komitmen Presiden untuk Berantas Korupsi
Wakil Presiden Gibran Rakabuming angkat suara terkait OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Agustus 2025
Wamenaker Noel Ditangkap KPK, Wapres Gibran Dukung Penuh Komitmen Presiden untuk Berantas Korupsi
Indonesia
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK
Immanuel Ebenezer atau Noel, merupakan Ketua Relawan Umum Jokowi Mania Nusantara atau Joman.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Agustus 2025
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK
Indonesia
Masih Ada Menteri, Prabowo Belum Siapkan Pengganti Wamenaker Immanuel Ebenezer
Ketika KPK telah memberikan penjelasan resmi mengenai penangkapan Noel, maka baru ada tindak lanjut atas status Noel di Kabinet Merah Putih.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Masih Ada Menteri, Prabowo Belum Siapkan Pengganti Wamenaker Immanuel Ebenezer
Indonesia
OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Tegaskan Sudah Tetapkan Tersangka
KPK telah menyita sejumlah uang tunai, 22 kendaraan roda empat dan roda dua mewah milik Noel.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Tegaskan Sudah Tetapkan Tersangka
Berita Foto
Deretan Mobil dan Motor Barang Bukti OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer di KPK
Sederet barang bukti berupa sepeda motor dan mobil dugaan pemerasan yang menjerat Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025)
Didik Setiawan - Kamis, 21 Agustus 2025
Deretan Mobil dan Motor Barang Bukti OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer di KPK
Indonesia
Wamenaker Ditangkap Karena Dugaan Suap, Menaker Dukung Semua Pelaku Ditindak KPK
OTT tersebut, kata Yassierli, menjadi pukulan berat bagi dirinya sebagai Menaker dan keluarga besar Kementerian Ketenagakerjaan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Wamenaker Ditangkap Karena Dugaan Suap, Menaker Dukung Semua Pelaku Ditindak KPK
Indonesia
Prabowo Tidak Terkejut Wamenaker Noel Kena OTT KPK, Apa Artinya?
"Ya, kalau terkejut 'wow-nya' gitu ya, nggak."
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Agustus 2025
Prabowo Tidak Terkejut Wamenaker Noel Kena OTT KPK, Apa Artinya?
Indonesia
Prabowo Sayangkan Kasus OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Istana: Sudah Berkali-Kali Diingatkan
Kepala Negara juga meminta jajaran kabinet Merah Putih untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan publik agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Prabowo Sayangkan Kasus OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Istana: Sudah Berkali-Kali Diingatkan
Bagikan