Menteri Agama Terima Uang dari Tersangka Korupsi Rp10 Juta di Ponpes Tebuireng

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 09 Mei 2019
Menteri Agama Terima Uang dari Tersangka Korupsi Rp10 Juta di Ponpes Tebuireng

Menag Lukman Saifuddin di Gedung KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus suap Kemenag Jatim dengan tersangka mantan Ketum PPP Romahurmuziy (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) buka suara soal alasan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp 10 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanudin. Uang tersebut dititipkan Haris saat Lukman melakukan kunjungan kerja ke Tebuireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.

Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag, Mastuki mengakui jika Lukman baru melaporkan gratifikasi setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Haris dan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi di Surabaya yang terjadi 15 Maret 2019.

"Pelaporan dilakukan pada 26 Maret 2019, atau selang 11 hari setelah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT)," kata Mastuki dalam keterangan resminya, Kamis (9/5).

ponpes tebuireng
Pondok Pesantren Tebuireng Jombang Jawa Timur. ( Foto: tebuireng.org )

Menurut Mastuki, penyerahan uang Rp10 juta ke KPK karena Lukman tidak mengetahui alasan pemberian uang tersebut, apakah untuk honor atau jatah sebagai narasumber. "Menag tidak mau menerima dan meminta agar itu dilaporkan ke KPK. Makanya baru dilaporkan pada 26 Maret 2019," ungkap dia.

BACA JUGA: KPK Sita Duit Haram di Laci Menteri Agama, Jokowi Berikan Restu

Mastuki mengklaim pelaporan uang Rp 10 juta ke KPK sebagai bentuk komitmen Menag terhadap pencegahan gratifikasi. Sebagai penyelenggara negara, kata dia, Menag sadar akan adanya larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

Pasal 2 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, pada ayat satu jelas mengatur bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

BACA JUGA: Terungkap, Menag Lukman Baru Lapor Gratifikasi Setelah Romi Ditangkap KPK

Sebab laporan gratifikasi bisa dilakukan dalam rentang 30 hari kerja sejak diterima. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 2 Ayat (2) Peraturan KPK No 02 Tahun 2014 mengatur, pelaporan gratifikasi dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima oleh Penerima Gratifikasi dengan mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi.

"Kalau disebutkan Menag menerima uang Rp 10 juta itu pada 9 Maret, selang 17 hari kalender nominal itu sudah dilaporkan ke KPK. Hitungannya Menag laporkan gratifikasi itu dalam 12 hari kerja," tandas pejabat Kementerian Agama itu.

Ketua Umum PPP Romahurmuziy tiba di KPK. (MP/Ponco Sulaksono)
Tersangka suap eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy tiba di KPK. (MP/Ponco Sulaksono)

Sebelumnya, Lukman mengakui telah menerima uang sebesar Rp10 Juta dari Haris. Namun, pria yang pernah menjabat Wakil Ketua MPR RI ini mengaku telah mengembalikan uang tersebut ke KPK.

"Jadi yang terkait dengan uang Rp 10 juta itu, saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu. Uang itu sudah saya laporkan kepada KPK," kata Lukman seusai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Politisi Partai Kabah ini disebut menerima Rp 10 juta dari Haris sebagai tanda terimakasih atas posisinya sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan Romi di Pengadipan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5) lalu.

"Jadi saya tunjukan tanda bukti pelaporan yang saya lakukan bahwa uang (Rp 10 juta) itu saya serahkan kepada KPK karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu," ujar Lukman. (Pon)

#Ott Kpk #Lukman Hakim Saifuddin
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Modus Skandal Jual-Beli Ubah Hasil Audit BPK di OTT Bupati Muara Enim
KPK ungkap permintaan Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK Sumsel terkait laporan keuangan Pemkab Muara Enim. OTT tangkap bupati nonaktif Edison dan ASN BPK.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Juni 2026
Modus Skandal Jual-Beli Ubah Hasil Audit BPK di OTT Bupati Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Lima orang merupakan dari unsur pemkab, sisanya pihak swasta.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam operasi tangkap tangan. Total 10 orang diamankan, terdiri dari unsur Pemkab Muara Enim dan pihak swasta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
Ditahan KPK, Presiden Prabowo Resmi Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Pemerintah belum menentukan sosok yang akan mengisi posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ditinggalkan Silmy Karim.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Ditahan KPK, Presiden Prabowo Resmi Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
Silmy Karim Jadi Tersangka, Istana Pastikan Pelayanan Imigrasi dan Pemasyarakatan Tetap Berjalan
Pemerintah memastikan pelayanan imigrasi dan pemasyarakatan tetap berjalan normal setelah Wamen Imipas Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Jadi Tersangka, Istana Pastikan Pelayanan Imigrasi dan Pemasyarakatan Tetap Berjalan
Bagikan