Mensos Bentuk Satgas Pengawasan Lembaga Filantropi

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 28 Juli 2022
Mensos Bentuk Satgas Pengawasan Lembaga Filantropi
Menteri Sosial Tri Rismaharini. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Kementerian Sosial (Kemensos) akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan pengawasan pada lembaga-lembaga filantropi, sebagai buntut dari kasus penggelapan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengatakan satgas tersebut akan terdiri atas anggota Kemensos, aparat penegak hukum, pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Interpol. Satgas tersebut, kata Mensos Risma, akan secepatnya dibentuk pada pertengahan Agustus 2022.

Baca Juga:

Bareskrim Cekal Petinggi ACT

"Ini harus cepat ini. Ini lebih penting dan enggak bisa ditunda," kata Risma, dikutip dari Antara, Kamis (28/7).

Mensos Risma mengakui bahwa pengawasan Kemensos terhadap lembaga filantropi masih lemah, sehingga dirasa perlu untuk mempersiapkan tim untuk monitoring.

Mensos Risma menegaskan ketimbang melakukan revisi Undang-Undang 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (UU PUB), pihaknya lebih memprioritaskan untuk menyediakan alat monitoring, atau petugas pengawasan.

Baca Juga:

Bareskrim Polri Sita 56 Kendaraan Operasional ACT

"Kalau ubah Undang-undang butuh waktu, justru yang paling dibutuhkan cepat adalah alat bagaimana bisa mengawasi itu," kata Risma.

Mensos Risma mengaku telah memperingatkan petinggi ACT sejak awal menjadi Menteri Sosial, karena adanya sumbangan ke luar negeri. Ia telah membuat surat peringatan hingga peneguran terhadap yayasan ACT.

Mensos Risma mengimbau agar lembaga filantropi bergerak sesuai aturan, karena menyangkut kepercayaan dari pemberi bantuan. (*)

Baca Juga:

Bareskrim Ungkap Sepuluh Perusahaan 'Cangkang' Yayasan ACT

#Tri Rismaharini #Mensos
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Bagikan