Menristekdikti Mohamad Nasir: Lulusan Seni Harus Miliki Sertifikat Kompetensi

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 22 Februari 2017
 Menristekdikti Mohamad Nasir: Lulusan Seni Harus Miliki Sertifikat Kompetensi
Menristekdikti Mohamad Nasir (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan lulusan institut seni harus memiliki sertifikat kompetensi bidang seni.

"Lulusan institut seni tidak cukup memegang ijazah saja ketika lulus, tetapi juga harus memiliki sertifikat kompetensi dalam bidang seni. Ini sangat diperlukan dalam kompetisi global," ujar Nasir saat memberikan kuliah umum di Institut Seni Indonesia (ISI) Padang Panjang, Sumbar, Rabu, (22/2).

Melalui sertifikasi kompetensi tersebut, kata dia, lulusan institut seni tidak hanya memiliki keahlIan di bidang seni, tetapi juga diakui keahliannya.

Meskipun demikian, Nasir mengakui belum banyak Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang bisa melakukan sertifikasi pekerja seni. Berbeda dengan sertifikasi di bidang pariwisata.

"Kalau tidak ada LSP-nya, kami dorong agar ISI yang ada di Tanah Air bisa menjadi LSP," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Nasir mendorong agar ISI mempunyai program mempertahankan seni yang ada dan melakukan inovasi di bidang seni.

Kemristekdikti mendorong agar seni yang ada di Tanah Air bisa dikenalkan ISI ke dunia. Oleh karenanya, perguruan tinggi seni bisa ditingkatkan menjadi kelas dunia.

"Kami juga mendorong agar seni yang ada dijadikan agenda bersama bekerja sama dengan pemerintah daerah. Jadi dengan ada agenda rutin ini, bisa membuat waktu wisatawan di daerah wisata menjadi lebih lama," kata dia.

Sementara itu, Rektor Institut Budaya Indonesia (ISBI) Bandung, EenHerdiani mengatakan hingga saat ini LSP untuk seni belum ada, namun cikal bakal dari LSP tersebut mulai ada.

"Asosiasi profesi sudah ada, tapi terbatas. Yang ada baru fotografi," kata Een.

Dari asosiasi profesi tersebut kemudian didorong untuk menjadi LSP. Een menilai sertifikasi sangat penting karena dapat menjadi standar dalam sistem penggajian pekerja seni.

Selama ini, tidak ada standar penggajian pekerja seni. Kondisi tersebut berbeda dengan pekerja di bidang manufaktur yang jelas sistem penggajiannya.

"Kami sangat mendukung langkah Kemristekdikti untuk melakukan sertifikasi kompetensi pekerja seni. Sehingga dengan sertifikat ini, kemampuan pekerja seni semakin diakui," kata Een.

Sumber: ANTARA

#Menristekdikti #Kota Padang #Sistem Pendidikan Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan