Menristek: Diperlukan Minimal 360 Juta Dosis Vaksin COVID-19

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2020
Menristek: Diperlukan Minimal 360 Juta Dosis Vaksin COVID-19
Ilustrasi COVID-19 (Foto: Antara)

Merahputih.com - Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro mengatakan perlu sekitar 180 juta orang dari seluruh penduduk Indonesia untuk diberikan vaksin COVID-19 untuk menciptakan kekebalan populasi (herd immunity) terhadap COVID-19.

"Kalau menggunakan rumus herd immunity itu dua pertiga penduduk harus divaksin alias 180 juta karena satu orang butuh dua kali vaksin maka dibutuhkan minimal 360 juta dosis," ujar Bambang dalam konferensi pers virtual Forum Merdeka Barat 9 tentang Pengembangan Vaksin, Terapi dan Inovasi COVID-19, Jakarta, Selasa (20/10).

Jika semua penduduk Indonesia divaksin, maka diperlukan 540 juta dosis vaksin untuk 270 juta penduduk Indonesia karena satu orang perlu dua kali suntikan dosis vaksin.

Baca Juga:

Diplomasi Vaksin COVID-19 Ala Indonesia

Terkait pemenuhan kebutuhan vaksin, memang harus ada kapasitas produksi antara 360 juta sampai 540 juta dosis yang barangkali tidak bisa dipenuhi oleh PT Bio Farma sendirian karena kapasitas PT Bio Farma memiliki kapasitas produksi 250 juta dosis vaksin per tahun.

Untuk memperlancar produksi vaksin, Kementerian Riset dan Teknologi sudah menggandeng dan bernegosiasi dengan beberapa perusahaan swasta yang bersedia untuk berinvestasi dalam pengembangan dari vaksin COVID-19.

Perusahaan swasta tersebut antara lain PT Kalbe Farma, PT Sanbe Farma, PT Daewoong Pharmaceutical Company Indonesia, PT Biotis dan Tempo Scan.

"Beberapa dari mereka sudah berinvestasi dan sudah mengurus izin ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), sebagian lagi sedang mempersiapkan rencana investasi dan izin tersebut," jelas Bambang.

Ilustrasi vaksin COVID-19. Foto: Istimewa

Selain mengembangkan vaksin secara mandiri, penyediaan vaksin untuk masyarakat Indonesia juga dilakukan melalui upaya kerja sama dengan pihak luar negeri

Bambang menuturkan meskipun ada yang beli langsung atau beli vaksin dalam keadaan utuh dari luar negeri, tetapi pemerintah Indonesia lebih mengutamakan ada kerjasama yang melibatkan transfer teknologi misalnya paling tidak untuk memindahkan vaksin yang dikirim dari luar ke dalam botol-botol yang nantinya kemudian didistribusikan untuk keperluan vaksinasi.

"Kita sudah sudah membangun kerjasama, tidak hanya dengan China atau AstraZeneca tapi juga dengan Korea juga dengan Turki. Intinya kita mendorong kerja sama selama itu tentunya menguntungkan buat Indonesia," ucap Bambang dikutip Antara.

Baca Juga:

Ini Sejumlah Vaksin yang Dikembangkan di Indonesia

Presiden Joko Widodo pada 5 Oktober 2020 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaannya meliputi pengadaan vaksin, pelaksanaan, pendanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi serta dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. (*)

#UU Cipta Kerja #RUU Cipta Kerja #Demo UU Cipta Kerja
Bagikan
Bagikan