Menperin Ubah Skema Pencairan Subsidi Minyak Goreng Curah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 Maret 2022
Menperin Ubah Skema Pencairan Subsidi Minyak Goreng Curah
Minyak goreng curah. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng di pasaran, membuat pemerintah melakukan berbagai upaya perubahan kebijakan termasuk dalam subsidi.

Pemerintah merombak total kebijakan terkait Minyak Goreng Sawit (MGS) Curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri dan semua industri MGS mendaftar melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Baca Juga:

Pemerintah Punya Kuasa, Tapi Tak Berdaya dengan Kartel Minyak Goreng

"Bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (22/3).

Ia menegaskan, jal itu dilakukan karena kebijakan MGS Curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan dan harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil.

Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi MGS Curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Agus menegaskan, kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dalam pengelolaan dan pengawasannya.

Kebijakan MGS Berbasis Industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Permenperin ini, lanjut ia, mengatur proses bisnis program MGS Curah Subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan, dan pengawasan.

Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri MGS diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.

Proses registrasi dilakukan melalui SIINas Kemenperin. Industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota.Semua data dan dokumen tersebut diverifikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja.

"Kemudian, perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah dengan Direktur Utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya,” terang Menperin Agus.

Selanjutnya, tegas ia, Kemenperin akan menetapkan alokasi produksi dan distribusi wilayah masing-masing produsen MGS Curah. Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produknya dapat mengajukan klaim pada BPDPKS.

Pengajuan klaim ini dilakukan melalui SIINas untuk diverifikasi oleh Kemenperin. Setelahnya BPDPKS mentransfer dana subsidi pada rekening produsen sesuai dengan bukti klaim yang telah diverifikasi tersebut.

"Kami mengupayakan agar pembayaran klaim subsidi dari BPDPKS ke industri sesingkat mungkin dengan secara digital dan sangat memperhatikan good governance," katanya.

Guna mencegah rembesan atau kebocoran dalam program itu, ditetapkan aturan larangan bagi pelaku usaha, seperti produsen MGS dan distributor, untuk melakukan repacking, penjualan ke industri, dan ekspor ke luar negeri.

Minyak Goreng Curah. (Foto: Antara)
Minyak Goreng Curah. (Foto: Antara)

Selain itu pengawasan atas program ini dilakukan secara online, sejak dari produksi, distribusi dan penjualan ditingkat pengecer.

"Kami akan menggunakan aplikasi digital SIMIRAH yang dapat melacak aliran MGS Curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer," ungkapnya.

Untuk menjamin pelaksanaan program ini, pengawasan melibatkan perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan BPDPKS.

Kebutuhan MGS Curah diperkirakan sebesar 7.000 – 8.000 ton per hari. Sampai hari ini (22/3), sebanyak 47 perusahaan dan distributornya sudah mendaftar melalui SIINas, diantaranya sudah selesai verifikasi dan telah mendapatkan nomor registrasi, sedangkan 17 lainnya dalam proses. (Asp)

Baca Juga:

Mendag Lutfi Diminta Stabilkan Harga Minyak Goreng Jelang Puasa

#Harga Sembako #Minyak Goreng #Sembako #Kemenperin
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan