Menpan RB Punya Dasar Hukum Tindak ASN Penerima Bansos

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 19 November 2021
Menpan RB Punya Dasar Hukum Tindak ASN Penerima Bansos
Menpan RB Tjahjo Kumolo. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Penyaluran penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah ternyata masih banyak yang salah sasaran. Data terbaru Kementerian Sosial menemukan 31 ribu lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menerima bansos.

Profesi ASN yang menerima bansos dari berbagai macam latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya. Bahkan, masih masih ada warga yang tinggal di kawasan elit Menteng, Jakarta Pusat, tercatat sebagai penerima bansos COVID-19.

Baca Juga:

31 Ribu Lebih ASN Terima Bansos, Ada Juga Warga yang Tinggal di Menteng

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) angkat suara atas temua puluhan ribu ASN yang ikut terdaftar sebagai penerima bansos COVID-19. Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan ASN yang terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menerima bantuan sosial akan mendapat sanksi disiplin dan harus mengembalikan uang bantuan tersebut.

“Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos,” kata Tjahjo, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (19/11).

bansos covid dki
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Twitter/@aniesbaswedan

Tjahjo mengatakan sanksi disiplin yang dapat diberlakukan bagi ASN penerima bansos didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Dalam hal terbukti bahwa PNS bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka dapat diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.

Kemenpan RB juga meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk melakukan penyelidikan dengan lengkap terhadap ASN yang terbukti menerima bansos, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Baca Juga:

Jawa Jadi Kunci Penurunan Kemiskinan di Indonesia

“Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP (nomor induk pegawai) dan instansi, untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Meskipun tidak diatur secara spesifik, lanjut Tjahjo, pada dasarnya ASN tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial. “Pada dasarnya ASN merupakan pegawai Pemerintah yang memiliki penghasilan tetap, gaji dan tunjangan dari negara,” ungkap politikus PDIP itu.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, mengungkapkan terdapat puluhan ribu ASN diduga menerima bansos PKH dan BPNT. Dari data tersebut tercatat 28.965 orang di antaranya merupakan PNS yang masih aktif dan sisanya adalah pensiunan. Mensos menegaskan ASN tidak memiliki hak untuk menerima bansos karena tidak sesuai dengan kriteria Kemensos, yakni memiliki pekerjaan tetap. (Knu)

Baca Juga:

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Didakwa Atur Proyek Bansos COVID-19

#COVID-19 #Korupsi Bansos #Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan