Menpan RB Diminta Instruksikan ASN Patuhi Edaran Presiden Soal Larangan Buka Bersama

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 25 Maret 2023
Menpan RB Diminta Instruksikan ASN Patuhi Edaran Presiden Soal Larangan Buka Bersama
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: Dok. MPR)

MerahPutih.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menginstruksikan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk mematuhi edaran Presiden Jokowi terkait larangan buka puasa bersama.

"Meminta Kementerian PAN RB agar menginstruksikan seluruh pegawai pemerintah, khususnya aparatur sipil negara, untuk dapat mematuhi larangan kegiatan buka puasa bersama," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca Juga:

Anggota DPR Sebut Larangan Berbuka Bersama Pejabat Tak Relevan

Bagi ASN yang melanggar arahan Presiden Jokowi itu, katanya, seharusnya mendapat sanksi sebagaimana ditetapkan dalam Surat Sekretaris Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023.

Bambang juga mengimbau agar pihak-pihak yang disebutkan dalam surat arahan Presiden Jokowi itu secara bijak mematuhi dan melaksanakan kebijakan larangan menggelar acara buka puasa bersama.

Dia menegaskan aturan tersebut dibuat untuk kebaikan bersama karena momentum Ramadhan kali ini masih dalam proses transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga Pemerintah memberlakukan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, Bambang juga meminta masyarakat umum, yang tidak diberlakukan aturan larangan itu, hendaknya menghormati larangan tersebut dengan tetap waspada terhadap penularan COVID-19.

Sebelumnya, beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia dan ditujukan kepada menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Baca Juga:

Anggota DPR Dukung Larangan Buka Bersama Pejabat Oleh Jokowi

Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada presiden dan wakil presiden sebagai laporan. Kamis (23/3), Pramono Anung mengklarifikasi bahwa surat tersebut ditujukan bagi para menteri atau pejabat pemerintahan dan tidak berlaku bagi masyarakat umum. (*)

Baca Juga:

Sering Jadi Ajang Flexing Pencapaian, Yuk Kembalikan Esensi Reunian Buka Bersama

#Tips Buka Bersama #Buka Puasa Bersama #Menpan RB #Ketua MPR #Bambang Soesatyo #Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Bagikan