MerahPutih.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, disrupsi digital dan pandemi COVID-19 telah menekan industri media massa di seluruh dunia termasuk Indonesia. Yasonna meminta dunia pers tidak kalah dan mati menghadapi kondisi tak menentu ini.
Hal itu disampaikan Yasonna dalam Konvensi Nasional Media Massa 'Pers Nasional Bangkit dari Krisis Pandemi COVID-19 dan Tekanan Disrupsi Digital' yang diselenggarakan Dewan Pers memperingati Hari Pers Nasional 2021, Senin (8/2).
Baca Juga
HPN 2021, Industri Media Diminta Berubah di Tengah Pandemi COVID-19
"Meski vaksin telah ditemukan belum ada tanda-tanda pandemi segera berakhir. Apakah kemudian kita pasrah menghadapinya? Jawabannya pasti tidak. Pers tidak boleh kalah apalagi mati menghadapi keadaan ini," kata Yasonna.
Menurut Yasonna, pers harus tetap hidup untuk meyuarakan kebenaran, menggaungkan tuntutan 'wong cilik' dari pelosok serta menyuarakan kritisisme secara bertanggung jawab. Yasonna menekankan hal tersebut hanya bisa dilakukan oleh pers dan media massa, bukan media sosial.
"Pers adalah bagian esensi dunia demokrasi, bahkan menjadi pilar keempat selain trias politica. Pers harus tetap hidup sebagai jaminan hidupnya demokrasi yang sehat di Indonesia," ujarnya.

Pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak signifikan pada kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Perusahaan media yang sebagian besar pemasukannya bersumber dari penerimaan iklan harus menelan pil pahit. Sebab, perusahaan saat ini memilih untuk memangkas anggaran iklan atau promosinya untuk dapat bertahan. Tekanan dari dunia digital selama satu dekade terakhir dan tekanan akibat pandemi membuat banyak perusahaan media gulung tikar.
Yasonna menambahkan, untuk menghadapi ketatnya persaingan usaha dunia digital dan tekanan akibat pandemi, pers dan media massa harus menerapkan integrasi media melalui sebuah platform baru yang disebut konvergensi media.
Baca Juga
Yasonna memastikan, Kementerian Hukum dan HAM mendukung konvergensi media. Dia menyambut baik setiap masukan dari insan pers dan perusahaan media dalam menyusun rancangan regulasi mengenai konvergensi media yang saat ini belum diatur.
"Konvergensi ini belum ada regulasinya sehingga membuat pers dan perusahaan menjadi gamang. Kemkumham sangat terbuka lebar bagi seluruh stakeholder untuk berdiskusi terkait hal ini agar produk regulasi menguntungkan seluruh pihak, baik pemerintah, insan pers dan perusahaan media demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang cerdas, kritis sejahtera dan berkeadilan," tutup dia. (Pon)