Menkumham Yasonna Luruskan Isu Kontroversi UU KUHP Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly di Jakarta, Jumat (13/1). ANTARA/HO-Humas Kemenkumham

MerahPutih.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menghadiri dengan American-Indonesian Chamber of Commerce secara virtual di Jakarta, Jumat (13/1).

Pada kesempatan itu, Yasonna menjelaskan hal-hal yang keliru dipahami pada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga

Menparekraf Berkoordinasi dengan Kapolri Soal Penerapan KUHP Baru

Ia menyampaikan lima poin terkait isu yang diperdebatkan dan menimbulkan kekhawatiran tersebut.

Salah satunya terkait pasal-pasal tentang perzinahan yang merupakan delik aduan mutlak. Yasonna mengatakan tetap menghormati privasi dan menjamin tidak adanya perubahan perlakuan bagi orang asing yang masuk ke Indonesia.

Sebab dalam KUHP baru, proses hukum akan berlaku apabila adanya pengaduan dari pihak yang berhak, yakni pasangan yang sah, orang tua, dan anak.

"Pihak lain tidak boleh mengajukan pengaduan, atau bahkan ‘menjadi hakim’ atas nama kesusilaan. Ini pada akhirnya akan mencabut peraturan kontroversial tentang kohabitasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Ia menilai dalam pasal tersebut tidak adanya perubahan yang substantif dengan KUHP yang lama, perbedaan hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak melakukan pengaduan.

Hanya saja terjadi penafsiran yang salah serta tersebar secara luas menjadikan ketentuan baru tersebut dinilai memberikan dampak yang negatif bagi sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

Selain itu, Yasonna juga menjelaskan tentang hukuman mati. Dijelaskannya bahwa KUHP yang baru memiliki pendekatan baru sebagai kompromi antara kelompok retensionis dan kaum abolisionis dalam menjatuhkan pidana mati.

Dalam KUHP yang baru, pidana mati merupakan pidana alternatif dengan masa percobaan 10 tahun, yang dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana tetap berdasarkan penilaian objektif atas perilaku baik narapidana.

Baca Juga

Mahfud MD Tegaskan KUHP Baru Bukan untuk Lindungi Jokowi

Selanjutnya, ia juga meluruskan persepsi terkait kebebasan berekspresi. Yasonna mengataan bahwa KUHP telah dengan jelas membedakan tindakan antara kritik dan penghinaan.

Melakukan kritik yang berlandaskan atas kepentingan umum bukan kejahatan, namun penghinaan yang terhadap siapa pun adalah kejahatan rasial yang dapat dilaporkan oleh individu yang diserang.

"Norma ini sebenarnya diterapkan di banyak negara. KUHP baru mengaturnya sebagai delik aduan, yang hanya bisa diajukan oleh yang bersangkutan, bukan oleh masyarakat atau simpatisan dan relawan," ujarnya.

KUHP, kata Yasonna, mencakup dua inti kejahatan, yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sanksinya diproses berdasarkan metode Delphi Internasional, yaitu proses yang melibatkan pendapat atau keputusan kelompok oleh panel ahli.

"Kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan akan dirujuk ke pengadilan HAM Indonesia," ujarnya.

Terakhir, Yasonna menegaskan, KUHP yang baru juga tidak mendiskriminasi perempuan, anak-anak dan kelompok minoritas lainnya, termasuk agama atau kepercayaan apapun.

Hal tersebut karena semua ketentuan yang relevan dari KUHP sebelumnya disempurnakan, mengakomodasi prinsip-prinsip hukum yang berlaku secara universal seperti Kovenan Internasional tentang Sipil dan Hak Politik (New York Convention 1966).

Yasonna mengatakan bahwa KUHP yang baru memiliki masa tenggang tiga tahun untuk kemudian dapat berlaku secara efektif. Saat ini, sebagai masa transisi dilakukan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, untuk meminimalisir pro dan kontra.

"Kami juga akan menyiapkan berbagai peraturan pelaksana KUHP, guna meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum," jelas Yasonna.

Ia menyebut butuh proses dan waktu yang panjang untuk mengubah KUHP lama warisan kekuasaan kolonial Belanda. Proses tersebut seiring dengan beragamnya masyarakat di Indonesia yang membawa nilai, budaya dan norma kehidupannya masing-masing.

"Setelah 77 tahun Indonesia merdeka, kita dapat mengadopsi KUHP kita sendiri, yang disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022. Prosesnya sudah berlangsung sejak tahun 1963, kami membutuhkan waktu hampir 60 tahun untuk mengubah KUHP lama warisan kekuasaan kolonial," ungkapnya.

Yasonna berharap KUHP yang baru menjadi reformasi hukum pidana dengan pendekatan sistem pemidanaan yang berbeda. Mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif sebagai sanksi pidana alternatif selain pidana penjara berupa denda, kerja sosial dan pengawasan. Menggantikan KUHP Kolonial Belanda yang selama ini diterapkan secara kaku dan tidak memiliki sanksi alternatif selain pidana penjara.

"Dengan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, antara hak asasi manusia dan kewajiban manusia, antara tindak pidana dan sikap mental pelaku, berpedoman pada Ideologi Negara Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan UUD 1945," tambahnya.

Untuk diketahui, pertemuan dengan American-Indonesian Chamber of Commerce dilakukan sebagai upaya menghilangkan kekhawatiran para pelaku usaha, karena adanya anggapan yang keliru bahwa KUHP yang baru akan membawa dampak negatif terhadap para investor asing di Indonesia.

Pertemuan yang berbasis di New York, USA tersebut beranggotakan para pelaku usaha dan investor asing yang memiliki kepentingan bisnis di Indonesia. (Pon)

Baca Juga

Menkopolhukam Sindir Pengkritik Pasal Perzinahan KUHP Tanpa Membaca Utuh

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
PJLP Minta Pemberlakuan Aturan Batas Usia 56 Tahun Ditunda
Indonesia
PJLP Minta Pemberlakuan Aturan Batas Usia 56 Tahun Ditunda

"Rekan-rekan PJLP memohon yang berusia 56 tahun ke atas, 57, 58, dan seterusnya agar dipekerjakan kembali di UPK Badan Air Dinas LH Jakarta minimal 1 tahun lagi," sambungnya.

Pemerintah Diminta Siapkan Vaksin Booster Kedua untuk Masyarakat Umum
Indonesia
Pemerintah Diminta Siapkan Vaksin Booster Kedua untuk Masyarakat Umum

Puan juga berharap, pemerintah menyiapkan vaksin COVID-19 sebanyak-banyaknya agar program vaksinasi booster kedua bisa segera diberikan kepada masyarakat umum.

5 Ekor Singa Kabur di Kebun Binatang Taronga Australia
Dunia
5 Ekor Singa Kabur di Kebun Binatang Taronga Australia

Lima ekor singa di Kebun Binatang Taronga kabur dari kandangnya.

Lembaga Survei Boni Hargens Sebut Budi Gunawan Tokoh Paling Berpengaruh
Indonesia
Lembaga Survei Boni Hargens Sebut Budi Gunawan Tokoh Paling Berpengaruh

Survei ini dilakukan sejak 30 Agustus sampai 12 September 2022 terhadap kelas menengah intelektual, yang terdiri dari para dosen/pakar, peneliti, anggota LSM/NGO dan aktivis/seniman di 34 provinsi.

Polri Segera Ungkap Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan
Indonesia
Polri Segera Ungkap Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan

Polri masih menyelidiki tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

BUMN Gelar Program Mudik Gratis 2023, Berikut Cara Daftar dan Jumlah Kuotanya
Indonesia
BUMN Gelar Program Mudik Gratis 2023, Berikut Cara Daftar dan Jumlah Kuotanya

Menteri BUMN, Erick Thohir sudah menyiapkan kuota 65.603 pemudik dengan rincian 46.523 penumpang pada 1.009 bus, 15.658 penumpang melalui 30 rangkaian kereta api, dan 2.562 penumpang dengan tujuh kapal laut.

Pengacara Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Istrinya soal Dugaan Laporan Palsu
Indonesia
Pengacara Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Istrinya soal Dugaan Laporan Palsu

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi (PC) terkait dugaan laporan palsu di Bareskrim Polri, Jumat (26/8).

Tarif Cukai Naik 10 Persen, Siap-Siap Harga Rokok Meroket
Indonesia
Tarif Cukai Naik 10 Persen, Siap-Siap Harga Rokok Meroket

"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," ujar Sri Mulyani

Jokowi Perintahkan Pembantunya dan Pemda Dukungan Anggaran Pemilu 2024
Indonesia
Jokowi Perintahkan Pembantunya dan Pemda Dukungan Anggaran Pemilu 2024

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut kebutuhan anggaran pemilu 2024 mencapai Rp 110,4 triliun

Borobudur Berlakukan Tiket Khusus Pelajar, Hanya Rp 5.000 untuk Naik Candi
Indonesia
Borobudur Berlakukan Tiket Khusus Pelajar, Hanya Rp 5.000 untuk Naik Candi

Pengelola Candi memberikan akses khusus bagi pelajar yang ingin mempelajari Candi Borobudur dengan penetapan tarif Rp 5.000 saja per siswa untuk naik ke atas candi.