Menkumham Rampungkan 49 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Februari 2021
Menkumham Rampungkan 49 Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Pemerintah merampungkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja telah resmi diundangkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Dengan ini, pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut dapat secepatnya memulihkan perekonomian nasional.

"Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keteranganya, Selasa (17/2).

Baca Juga:

Gelap UU Cipta Kerja

Ia menegaskan, sejak awal UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat.

UU Cipta Kerja ini, diklaimnya, merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi.

Jumlah 49 peraturan pelaksana tersebut menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan. Sebelumnya, sudah ada dua PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Demo buruh tolak UU Cipta Kerja. (Foto: Antara)
Demo buruh tolak UU Cipta Kerja. (Foto: Antara)

Adapun secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan lima Perpres. Peraturan pelaksana ini diharapkan akan menjadi "vaksin" bagi lesunya perekonomian Indonesia.

"Berharap UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga menjadi vaksin untuk memulihkan perekonomian nasional yang mengalami kelesuan selama setahun terakhir sebagai akibat dari pandemi ini," kata Yasonna. (Pon)

Baca Juga:

Kandas Perlawanan Penolakan UU Cipta Kerja

#UU Cipta Kerja #Kemenkumham #Omnibus Law #Investasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan