Menkumham Persilakan Masyarakat Tolak RKUHP dengan Gugatan ke MK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 05 Desember 2022
Menkumham Persilakan Masyarakat Tolak RKUHP dengan Gugatan ke MK
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham

MerahPutih.com - DPR RI rencananya akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam waktu dekat. Sementara, sebagian masyarakat masih menolak sejumlah ketentuan dalam RKUHP.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laolly mempersilakan pihak yang tidak sepakat dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Yasonna, KUHP yang ada saat ini merupakan produk Belanda yang sudah usang. Sehingga, kata dia, sudah tak lagi relevan untuk hukum di Indonesia.

Baca Juga:

DPR Ngotot Segera Sahkan RKUHP Meski Ditolak Masyarakat

“Kalau ada perbedaan pendapat sendiri, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK. Itu mekanisme konstitusional,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/11).

Politikus PDIP itu mengungkapkan, RKUHP sudah dibahas dengan teliti dan mendapatkan masukan dari publik. Dia menyebut, RKUHP juga sudah disosialisasikan ke seluruh pelosok negeri.

“Ini sudah dibahas dan sudah disosialisasikan ke seluruh penjuru tanah air, seluruh stakeholder, “ kata dia.

Baca Juga:

Jurnalis Bandung Lakukan Aksi Diam Menolak 17 Pasal Bermasalah di RKUHP

Kendati demikian, Yasonna menilai wajar apabila ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan revisi KUHP tersebut.

“Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin. Ini sudah mulai memikirkan perbaikan ini Krn apa? Malu kita sebagai bangsa memakai hukum Belanda,” pungkas Yasonna. (Pon)

Baca Juga:

Aliansi Masyarakat Sipil Sindir Pemerintah Luncurkan Panduan Mudah untuk RKUHP

#RUU KUHP #Yasonna Laoly
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan