Menkumham Klaim Pemerintah Terus Tingkatkan Akses Keadilan bagi Semua

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 09 Februari 2019
Menkumham Klaim Pemerintah Terus Tingkatkan Akses Keadilan bagi Semua
Menkumham Yassona Laoly. (Foto: Antara/Akbar Nugroho)

MerahPutih.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam pertemuan tingkat menteri Justice for All Conference di Den Haag, Belanda, menyampaikan pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan akses keadilan bagi semua warga, termasuk kelompok rentan dan tidak mampu.

"Salah satu halangan terbesar untuk mengakses keadilan adalah besarnya biaya pendampingan hukum. Kami menyadari program pendampingan hukum merupakan komponen penting dan strategis untuk meningkatkan akses keadilan bagi semua," kata Yasonna seperti dikutip dari Antara di Den Haag, Belanda, Sabtu (9/2).

Untuk itu, kata dia, pemerintah mengeluarkan program Bantuan Hukum gratis bagi orang-orang miskin, juga kelompok masyarakat rentan sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Dia menjelaskan sejak pengesahan Undang-Undang Bantuan Hukum pada 2018, pemerintah Indonesia bekerja sama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah memberikan bantuan hukum kepada 92.000 orang yang kurang mampu.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (MP/Venansius Fortunatus)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (MP/Venansius Fortunatus)

"Pada tahun 2019, pemerintah pusat telah meningkatkan anggaran bantuan hukum menjadi Rp53 miliar, dari Rp48 miliar di tahun sebelumnya," katanya.

Meski demikian, menurut dia, anggaran tersebut belum bisa memberikan bantuan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.

Karena itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran bantuan hukum.

"Dengan begitu, semakin banyak orang miskin dan kelompok masyarakat rentan dapat mengakses keadilan," katanya.

Selain itu, Kemenkumham juga bekerja sama Organisasi Advokat untuk memberikan bantuan hukum secara gratis bagi warga miskin. "Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003," katanya.

Kemenkumham juga mendorong komunitas untuk membentuk Desa Sadar Hukum di seluruh provinsi di Indonesia.

"Kami menyadari meningkatnya kesadaran masyarakat akan hukum, undang-undang, regulasi dalam berbagai kehidupan akan menjamin akses keadilan bagi semua. Pemerintah memberikan penghargaan bagi desa-desa yang berhasil meningkatkan kesadaran hukum warganya," katanya.

Selanjutnya, Yasonna menyebutkan Kemenkumham RI menggunakan teknologi informasi dan mengembangkan beberapa aplikasi, seperti Aplikasi Informasi yang mendukung distribusi bantuan hukum.

#Menkumham #Yasonna Laoly
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan