Menkopolhukam Ungkap Sejarah Al Zaytun, Panji Gumilang dan NII Kartosoewirjo

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 15 Juli 2023
Menkopolhukam Ungkap Sejarah Al Zaytun, Panji Gumilang dan NII Kartosoewirjo

Menkopolhukam Mahfud MD memberi sambutan pada acara Hari Keterbukaan Informasi Nasional di Riau, Rabu (17/5). (ANTARA/Instagram/@mohmahfudmd)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengemukakan bahwa selama ini Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang merasa nyaman dengan posisinya sehingga melakukan sejumlah dugaan tindak pidana.

"Panji Gumilang ini merasa sangat nyaman kemudian melakukan dugaan tindak pidana dan penodaan terhadap agama menurut ukuran orang umum," kata Mahfud di Gedung DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu.

Baca Juga:

MUI Sebut Panji Gumilang yang Bermasalah Bukan Al Zaytun

Mahfud menuturkan bahwa Al Zaytun memiliki akar dari Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) IX yang merupakan hasil operasi intelijen pemerintahan Orde Baru untuk memecah anggota NII "asli" yang didirikan Kartosoewirjo.

Setelah NII berhasil dipecah, kemudian Panji Gumilang yang merupakan bagian dari organisasi itu memisahkan diri dan mendirikan Pondok Pesantren Al Zaytun pada 1996.

Sejak saat itu, lanjut Mahfud, pemerintah Orde Baru memberikan dukungan kepada ponpes tersebut.

"Itu sebabnya jangan heran, dulu Pak BJ Habibie itu mau nyumbang Rp1,2 triliun untuk membangun Al Zaytun itu dari mana? Itu saran Pak Malik Fadjar, Menteri Agama. Itu bagus, sarannya BIN pada waktu itu zaman Pak Habibie memang bagus karena Panji Gumilang memecahkan diri dan bikin sendiri dan betul-betul menjadi anti-NII," kata dia.

Menurut dia, Panji Gumilang yang menjadi sosok anti-NII kemudian banyak mendirikan gedung dengan nama-nama tokoh nasional, seperti Gedung Soekarno dan Gedung Hatta di Kompleks Ponpes Al Zaytun.

"Pokoknya tokoh-tokoh nasional, lambang Pancasila, semua (santri) harus hafal Pancasila, pendidikan kewarganegaraannya bagus gitu, nah itu yang terjadi," tambahnya.

Baca Juga:

Kejaksaan Agung Terima SPDP Kasus Ponpes Al Zaytun

Setelah mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS), Ponpes Al Zaytun berkembang menjadi ponpes yang megah dan mewah.

"Di sana mewah, lebih mewah dari Kota Indramayu, padahal dia ada di dalam Indramayu. Lebih megah, bagus seperti kota modern, tapi santri di dalamnya," ujar Mahfud.

Menkopolhukam menduga karena telanjur merasa nyaman, Panji Gumilang kemudian melakukan perbuatan yang diduga penodaan agama hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meski dugaan tindak pidananya dipastikan masih diusut, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menutup Ponpes Al Zaytun.

"Ketika terjadi peristiwa ini, berat rasanya kita membubarkan Al Zaytun. Bagaimana membubarkan anak sebanyak 5.400 orang yang sekarang sedang belajar dari SD, SMP, SMA dan pesantrennya itu. Mau dikemanakan? Kalau mau diusir melanggar hak konstitusional," kata dia.

Menurut Mahfud, sikap tersebut seperti yang telah ditempuh pemerintah terhadap Ponpes Al Mukmin Ngruki milik Abu Bakar Ba'asyir yang saat itu merupakan salah satu pentolan teroris di Indonesia.

"Kalau kita sudah main tangan besi membubarkan lembaga pendidikan, bagaimana nanti masa depan negara hukum kita? Kita tidak punya sejarah sekali pun membubarkan lembaga pendidikan," ujar Mahfud. (*)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Mahfud MD Bubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun

#Mahfud MD #Menkopolhukam #TPPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis, editor, dan periset dengan pengalaman lebih dari satu dekade di bidang politik, hukum, pertahanan, keamanan nasional, dan ruang digital. Menempuh magister Peperangan Asimetris di Universitas Pertahanan RI, dengan fokus pada perang kognitif, keamanan siber, perang narasi, dan konflik nonkonvensional.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Febri Diansyah meminta publik mencermati pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie Adriansyah, bukan hanya amar yang menyatakan permohonan ditolak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
PN Jakarta Selatan menolak seluruh praperadilan Febrie Adriansyah. Hakim menilai penggeledahan dan penyitaan tidak terbukti melanggar prosedur hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas
Persidangan telah memperjelas bahwa tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan tersangka Febrie belum jelas.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas
Indonesia
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Gugatan praperadilan ini bertujuan mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan secara benar. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Indonesia
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Kasus TPPU Febrie Adriansyah menghadirkan ahli hukum UII. Ahli hukum menyatakan, bahwa pentingnya predicate crime dalam penyidikan kasus tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Indonesia
Ada Kericuhan di Aceh dan Papua Tengah, Menko Polkam Ingatkan Simbol Negara Wajib Dihormati
Kemenko Polkam juga mengoordinasikan langkah bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait untuk mencegah eskalasi
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 Agustus 2026
Ada Kericuhan di Aceh dan Papua Tengah, Menko Polkam Ingatkan Simbol Negara Wajib Dihormati
Indonesia
Bebizie Diperiksa KPK soal Honor Nyanyi di Kaltim, Terkait Kasus Rita Widyasari
Bebizie Sri Mulyati diperiksa KPK sebagai saksi kasus Rita Widyasari. Ia ditanya soal honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017-2018.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Bebizie Diperiksa KPK soal Honor Nyanyi di Kaltim, Terkait Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Meta Description: KPK menyita emas 1,3 kg dan uang Rp 100 juta dari rumah pemeriksa pajak di Malang dalam pengembangan kasus restitusi pajak KPP Banjarmasin.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Indonesia
Kejaksaan Agung Periksaan Belasan Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Dari belasan saksi yang diperiksa, sebanyak tujuh orang hadir memenuhi agenda pemeriksaan tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kejaksaan Agung Periksaan Belasan Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Bagikan