MerahPutih.com - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal pengulangan tahapan Pemilu 2024 jadi kontroversi di tengah masyarakat.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, putusan tersebut yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 membahayakan bangsa dan negara.
"Ada tiga pasal dalam konstitusi yang menyatakan presiden menjabat 5 tahun, pemilu diadakan 5 tahun sekali, presiden tidak bisa diberhentikan atau diperpanjang jabatannya," kata Mahfud, Rabu (8/3).
Baca Juga:
Bawaslu Peringatkan Jangan Ada Halangan Pekerja IKN Gunakan Hak Pilih Pemilu
Mahfud menjelaskan, masa jabatan Presiden Joko Widodo akan berakhir 21 Oktober 2024.
Bersamaan dengan itu, masa jabatan menteri Kabinet Indonesia Maju juga akan berakhir.
"Kalau pemilu ditunda akan terjadi kekosongan pemerintahan," ujarnya
Mahfud menuturkan, menurut Undang-Undang Dasar (UUD), kalau terjadi kekosongan presiden dan wakil presiden, maka bisa diganti oleh tiga menteri yang menjabat yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, dan Menteri Luar Negeri.
Namun yang jadi soal, ketika masa jabatan presiden habis, jabatan ketiga menteri tersebut juga berakhir.
"Di situ negara akan kacau, enggak ada pemerintahan, enggak ada yang ambil keputusan untuk mengendalikan negara ini," ucap mantan Ketua MK ini.
Baca Juga:
3 Pilar Sepakati Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024 di Jakarta
Apalagi, ia menambahkan, kewenangan MPR tidak sama dengan MPR sebelum amendemen.
Mahfud mengatakan, MPR saat ini tidak punya wewenang apa pun untuk menentukan pemerintah.
"Pemerintah akan terus mengikuti jadwal pemilu yang telah ditetapkan bersama oleh KPU, DPR, dan pemerintah, bahkan Bawaslu menyepakati 14 Februari 2024," tegasnya. (Knu)
Baca Juga:
Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan Tunda Pemilu