Menkopolhukam Sindir Pengkritik Pasal Perzinahan KUHP Tanpa Membaca Utuh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. ANTARA/Syaiful Hakim

MerahPutih.com - Beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menuai polemik.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, pihak yang mengkritik KUHP belum tentu sudah membaca isinya.

Ia menyoroti satu pasal dalam KUHP, yakni Pasal Perzinahan.

Mahfud menyebut, seperti ada anggapan orang luar negeri atau turis asing mesti hati-hati ke Indonesia. Karena saat berhubungan seks dengan orang yang bukan istri atau suami, bisa dipenjara.

Baca Juga:

Mahfud MD Tegaskan KUHP Baru Bukan untuk Lindungi Jokowi

"Itu kan belum baca undang-undangnya," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (15/12).

Mahfud mengatakan, pasal itu sifatnya adalah delik aduan. Sehingga, tidak sembarang orang bisa melaporkan seseorang menggunakan pasal tersebut.

"Itu baru diancam hukuman kalau istrinya atau suaminya yang berzina ini atau anaknya, atau bapaknya, itu mengadu. Loh, orang luar negeri ke sini enggak bawa istri mau mengadu ke mana," katanya.

Di sisi lain, ia menyebut yang paling penting adalah bukan soal siapa yang mengadu, namun pesan moral pasal dalam KUHP itu.

"Bukan soal siapa yang mau ngadu, ya sebaiknya jangan berzina, kan gitu seruan moralnya kitab undang-undang. Tapi banyak yang belum baca," kata Mahfud.

Untuk diketahui, KUHP baru itu disahkan DPR pada Selasa (6/12) dan bakal berlaku tiga tahun lagi.

Baca Juga:

Jaksa Agung Minta Jajarannya Pelajari Pasal Baru KUHP dengan Teliti

Salah satu yang disorot adalah pasal perzinahan.

Berikut ini pasalnya:

KUHP baru

Pasal 411 (soal zina)

1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

- suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

- Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 412 (soal kumpul kebo atau kohabitasi)

1. Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

- Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

- Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. (Knu)

Baca Juga:

KSP Bantah KUHP Baru Berbahaya bagi Demokrasi

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
BNPB Pastikan Perbaiki Rumah Rusak akibat Gempa Magnitudo 7,5 Maluku
Indonesia
BNPB Pastikan Perbaiki Rumah Rusak akibat Gempa Magnitudo 7,5 Maluku

Gempa bumi magnitudo (M) 7,9 mengguncang Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, pada Selasa (10/1) pukul 02.47 WIT.

2 Lansia Tewas Dalam Kebakaran Rumah di Petojo Tanah Abang
Indonesia
2 Lansia Tewas Dalam Kebakaran Rumah di Petojo Tanah Abang

Dua orang lansia meninggal dunia akibat kebakaran yang melanda rumah di Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/8) malam

Jokowi Ingin ASEAN Wujudkan Kerja Sama yang Setara
Indonesia
Jokowi Ingin ASEAN Wujudkan Kerja Sama yang Setara

Myanmar belum kembali berpartisipasi dalam KTT karena ASEAN tidak membolehkan Myanmar mengirim perwakilan politis.

5 Korban Gempa Cianjur di Tenda Pengungsian Alami Gangguan Jiwa
Indonesia
5 Korban Gempa Cianjur di Tenda Pengungsian Alami Gangguan Jiwa

"Ada skrining untuk melihat apakah korban mendapat gangguan jiwa atau tidak. Hasilnya, sebanyak lima orang sudah kami temukan mengalami gangguan jiwa," ucap Pelaksana Tugas Kepala Pusat Krisis Kemenkes, Sumarjaya

6 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Padamkan Kebakaran Masjid Jakarta Islamic Centre
Indonesia
6 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Padamkan Kebakaran Masjid Jakarta Islamic Centre

Terjadi kebakaran pada Kubah Masjid Islamic Centre, Koja, Jakarta Utara pada Rabu (19/10). Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 15.20 WIB.

Intip Aset Milik Pejabat Pajak Wahono Saputro yang Terseret Kasus Rafael Trisambodo
Indonesia
Intip Aset Milik Pejabat Pajak Wahono Saputro yang Terseret Kasus Rafael Trisambodo

Menurut Pahala, dari hasil analisa data LHKPN, istri Wahono memiliki keterkaitan dengan kepemilikan aset mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.

Cak Imin Minta Kemenkominfo Tindak Tegas Pelaku Pembobolan Data
Indonesia
Cak Imin Minta Kemenkominfo Tindak Tegas Pelaku Pembobolan Data

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini juga meminta Kemkominfo untuk lebih tegas menindak pelaku pembobol data.

MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Indonesia
MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

"Mengadili menyatakan menolak permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam awal pembacaan persidangan. saat membacakan amar putusannya.

Dampak Siklon Herman dan Tropis, Cuaca Ekstrem Intai Soloraya
Indonesia
Dampak Siklon Herman dan Tropis, Cuaca Ekstrem Intai Soloraya

Cuaca ekstrim akibat dua siklon diprediksi masih akan terlihat dalam sepekan terakhir.

KPK Periksa Dirut PT Asabri Terkait Kasus Korupsi di Kemenhan
Indonesia
KPK Periksa Dirut PT Asabri Terkait Kasus Korupsi di Kemenhan

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Wahyu Suparyono, Selasa (14/3) hari ini.