Menkopolhukam Pastikan Kerja KPU Tak Terganggu dengan Penangkapan Wahyu Setyawan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 09 Januari 2020
Menkopolhukam Pastikan Kerja KPU Tak Terganggu dengan Penangkapan Wahyu Setyawan
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Antara Foto/Syaiful Hakim)

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yakin operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan tak akan mengganggu kerja lembaga itu.

Mahfud mengatakan, proses Pilkada 2020 yang bakal berlangsung dipastikan berjalan sesuai rencana.

Baca Juga:

OTT KPK Cokok Komisioner KPU, Sekjen PDIP Hasto Mendadak Sakit

"Tidak ada kaitannya," ujar Mahfud kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

Mahfud mengatakan bahwa pihaknya menunggu KPK mengumumkan detail kasus itu sehingga enggan berkomentar lebih jauh.

"Ya tidak apa-apa, kita lihat saja. Nanti kan akan diumumkan apa kasusnya, kalau OTT kan tidak apa-apa," kata Mahfud.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berharap, tertangkapnya komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam OTT KPK bisa dijadikan momentum bagi KPU untuk bersih-bersih secara internal.

Titi berharap, setelah ini, KPU bisa melalukan reformasi total.

"Saya berharap KPU bisa menjadikan momen ini untuk melakukan reformasi dan bersih-bersih total di tubuh KPU. Baik secara internal maupun pola hubungan eksternal," kata Titi.

Baca Juga:

KPK Sita Mata Uang Asing dari OTT Komisioner KPU

Di saat yang sama, kata Titi, KPU harus membangun mekansime pengawasan internal yang lebih baik dan efektif dalam mencegah tindakan menyimpang dan koruptif dari jajarannya. Apalagi, banyak godaan menjelang pilkada serentak 2020.

"KPU juga harus bisa meyakinkan publik bahwa tindakan WS (Wahyu Setiawan, Komisioner KPU) bila terbukti, adalah perilaku oknum atau individu yang sama sekali tidak mencerminkan sikap kelembagaan KPU secara keseluruhan," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Komisioner KPU Terima Suap Rp 400 Juta Diduga Terkait PAW Caleg PDIP

#Menkopolhukam #Komisi Pemilihan Umum
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan