Menkopolhukam Pastikan Jurnalis AS Sudah Dibebaskan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 26 Januari 2020
Menkopolhukam Pastikan Jurnalis AS Sudah Dibebaskan
Philip Jacobson. (Foto: mongabai.com)

MerahPutih.com - Menkopolhukam Mahfud MD menyebut jurnalis Mongabai.com asal Amerika Serikat Philip Jacobson yang ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah atas dugaan pelanggaran visa kini telah dibebaskan.

Menurut Mahfud, dia sendiri yang langsung meminta Kapolri Jenderal Idham Azis dan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membebaskan Philip Jacobson.

Baca Juga:

Pelanggaran Visa Editor Mongabai.com, Mahfud MD: Kalau Cuma Itu Deportasi Saja Secepatnya

"Tidak perlu dipidana kalau hanya pelanggaran imigrasi. Misalkan izin tinggalnya lewat atau tujuan visanya beda, biarlah dibebaskan, agar tidak menjadi masalah-masalah yang dibesar-besarkan," jelas Mahfud kepada wartawan, Sabtu (25/1).

Ia menyebut, deportasi ke negara asal bisa jadi penyelesaian masalah keimigrasian bagi wartawan asing, seperti izin tinggal yang lewat batas waktu dan meliput dengan visa kunjungan.

Menko Polhukam Mahfud MD (Antara/Zuhdiar Laeis)
Menko Polhukam Mahfud MD (Antara/Zuhdiar Laeis)

Sebelumnya, Philips ditahan di Penjara kelas II A Palangkaraya sejak 21 Januari kemarin atas alasan visa yang digunakan tidak sesuai dengan agenda kegiatannya di Indonesia.

Kejadian bermula ketika Philip datang ke Palangkaraya pada 14 Desember 2019 untuk membantu proses penulisan salah satu kontributor lokal Mongabay.com di Palangkaraya terkait masalah peladang tradisional yang kerap dikriminalisasi aparat. Tiga hari kemudian, menurut Lembaga Bantuan Hukum Palangkaraya, visa dan paspor Philips ditahan oleh imigrasi.

LBH Palangkaraya menyebut penahanan Philips berlarut-larut dan berbeda dari kasus jurnalis asing lain yang dideportasi hanya dalam waktu seminggu saat menyalahgunakan visa kunjungan.

Baca Juga:

Editor Mongabai.com Ditangkap di Palangkaraya

Diketahui Pasal 38 UU Keimigrasian menyebut visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Terkait kegiatan jurnalistik, dalam penjelasan pasal itu, ada syarat mendapat izin dari instansi yang berwenang, yaitu Menteri atau perwakilan RI.

Pada Jumat (24/1) lalu, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Joseph R Donovan sempat mendatangi kantor Menkopolhukam dan membahas penahanan Phillips ini dengan Mahfud. (Knu)

Baca Juga:

Urusan Tempat Duduk, Seorang Wartawan Dipukul di Bus Transjakarta

#Mahfud MD #Jurnalis
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan