Menkominfo Petakan Hoaks Pemilu Terbanyak Seliweran di Facebook

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 03 Januari 2024
 Menkominfo Petakan Hoaks Pemilu Terbanyak Seliweran di Facebook

Facebook. (Foto: Unsplash/firmbee.com)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyesalkan kasus Hoaks soal Pemilu 2024 masih terus saja terjadi, bahkan jumlah melonjak tinggi.

Temuan terbaru Kominfo mencatat kasus penyebaran hoaks Pemilu 2024 di platform online telah menembus ribuan konten dan terbanyak berseliweran di jaringan media sosial Facebook.

Baca Juga:

Induk Facebook Mau PHK Massal Ribuan Karyawannya

“Hasil identifikasi terdapat 203 isu hoaks dengan total sebaran di platform digital sebanyak 2.882 konten,” ungkap Menteri Kominfo (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Jakarta Pusat, Rabu (3/1).

Secara rinci, Kominfo telah mengidentifikasi 1.325 konten di platform Facebook, 947 konten di platform X, 198 konten platform Instagram, 342 konten platform TikTok, 36 konten plattform Snack Video dan 34 konten platform Youtube.

Lebih jauh, Menteri Budi menyatakan telah mengajukan take down atau tindak lanjut terhadap 1.399 konten yang tersebar tersebut. “Dari total 2.882 konten sudah diajukan untuk take down semua dan yang sudah di-take-down sebanyak 1.399 konten dan sisanya 1.483 sedang ditindaklanjuti,” tuturnya.

Baca Juga:

Asal-Usul Disinformasi dan Hoaks Pemilu Indonesia

Menurut Budi, isu hoaks mengenai Pemilu 2024 selama tahun 2023 terdapat sebanyak 189 isu. “Peningkatan cukup signifikan pada bulan November sampai Desember 2023, bersamaan dengan masa Kampanye Pemilu 2024,” jelasnya.

Oleh karena itu, Budi mengingatkan kepada semua pihak terutama kontestan Pemilu 2024 untuk ambil peran aktif dalam menjaga ruang digital aman dan nyaman selama Pemilu 2024. “Mari bersama kita wujudkan Pemilu 2024 Damai dengan menjaga ruang digital dengan tidak menyebarkan isu hoaks,” tutup dia. (Knu)

Baca juga:

Kisah Para Pemasang Alat Peraga Kampanye Pemilu

#Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan