Menkominfo Diminta Tuntaskan Aturan terhadap Pengguna Internet

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 28 Oktober 2019
Menkominfo Diminta Tuntaskan Aturan terhadap Pengguna Internet
Menkominfo Johnny G Plate di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

MerahPutih.com - Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak Menkominfo Johny G Plate untuk melakukan reformasi dalam pasal UU ITE. Terutama terhadap aturan yang terkesan memberatkan.

ICJR menyebut, dari catatan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), hingga 31 Oktober 2018, terdapat 381 orang di Indonesia dijerat atau dilaporkan telah melanggar UU ITE, khususnya pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Baca Juga:

Johnny Plate Tegaskan NasDem Tak Persoalkan Jatah Menteri

Berdasarkan pantauan ICJR, selama tahun 2018-2019, terdapat sekurangnya 60 kasus yang berkaitan dengan UU ITE. Dalam kasus-kasus tersebut, terdapat beberapa contoh kasus penerapan UU ITE yang bermasalah, seperti kasus yang menimpa Ahmad Dhani, Robertus Robet, Dhandi Laksono, hingga Veronica Koman.

Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate di Posko Cemara, Jakarta Pusat (MP/Fadhli)
Menkominfo Johnny G Plate di Posko Cemara, Jakarta Pusat. (MP/Fadhli)

"Beberapa pengaturan pidana dalam UU ITE masih bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan prinsip hukum pidana yang sebelumnya telah dikenal dalam KUHP," tulis ICJR dalam keterangannya yang dikutip Senin (28/10).

Selain itu, sebagian besar kasus dijerat atas tuduhan pencemaran nama baik. Padahal, sebagian besar orang yang terjerat oleh kasus tersebut menyuarakan pendapatnya untuk mengkritisi kebijakan pemerintah dan membela hak-hak rakyat kecil.

"Hak tersebut juga telah dijamin di dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Kedua, pembatasan akses (throttling) internet dalam menanggapi aksi unjuk rasa baik di Jakarta maupun di Papua," terang ICJR.

Baca Juga:

Bertemu Presiden Bahas Startup Hingga Unicorn, Johnny Plate Bakal Jadi Menkominfo?

Pembatasan yang menurut klaim pemerintah adalah semata-mata dilakukan untuk mencegah provokasi hingga penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian kepada masyarakat. Padahal sudah jelas, pembatasan akses internet jelas bertentangan dengan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

"Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi telah dilindungi dalam Pasal 28F UUD 1945," kata ICJR.

Atas dasar hal tersebut, ICJR menngingatkan Johny bahwa ia masih memiliki tugas untuk menyelesaikan pekerjaan rumah terkait perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Sekjen Nasdem Johnny G Plate saat di Istana Nengara (Foto: antaranews)
Johnny G Plate saat di Istana Nengara (Foto: antaranews)

Mereka lantas meminta agar Menkominfo segera melakukan perubahan yang diperlukan terhadap UU ITE, termasuk di dalamnya menghapus seluruh pasal pidana yang duplikasi dan berpotensi overkriminalisasi dalam UU ITE serta mencabut pasal-pasal karet dalam UU ITE.

"Kami juga mendesak Kemenkominfo segera membuat aturan yang jelas terkait mekanisme pemblokiran internet sesuai dengan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No 12 Tahun 2005," tutup ICJR. (Pon)

Baca Juga:

Polisi Bersama Kemkominfo Akan Tertibkan Para Buzzer

#Kemenkominfo #UU ITE
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan