Menko Polhukam Mahfud MD Beberkan Alasan Perpanjang Izin FPI

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 28 November 2019
Menko Polhukam Mahfud MD Beberkan Alasan Perpanjang Izin FPI
Menko Polhukam Mahfud MD (MP/Ismail)

MerahPutih.com - Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa ijin perpanjangan masa berlaku ormas Front Pembela Islam (FPI) sudah diterima oleh pemerintah. Berbagai berkas sudah didiskusikan bersama dengan jajaran terkait.

“Sesudah kita diskusikan bersama-sama,” kata Mahfud MD, kepada wartawan yang dikutip, Kamis (28/11).

Baca Juga

Bantah Ada Pencekalan, Menkopolhukam Minta Rizieq Melapor ke Pemerintah

Ia menyebutkan jika Menteri Agama nanti yang juga akan melakukan pendalaman terkait dengan hal itu. Apakah nantinya izin ormas FPI tersebut bisa diperpanjang atau tidak.

“Dan Menteri Agama nanti akan mendalami, dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi,” imbuhnya.

Menko Polhukam Mahfud MD (depan) saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/11/2019). ANTARA/Syaiful Hakim
Menko Polhukam Mahfud MD (depan) saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/11/2019). ANTARA/Syaiful Hakim

Namun demikian, Mahfud mengatakan bahwa proses pendalaman terhadap ijin perpanjangan masa berlaku ormas FPI tersebut tidak akan memakan waktu yang lama.

“Tentu itu waktunya tidak akan lama-lama. Betul itu. Sehingga, sampai saat ini, kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut,” jelasnya

Baca Juga

Menkopolhukam Pastikan Tidak Ada Pencekalan terhadap Rizieq Shihab

Dari hasil diskusi tersebut, Mahfud menyampaikan bahwa hak berserikat dan berkumpul menjadi kebebasan yang dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia, tak terkecuali dengan ormas FPI yang dipimpin oleh Rizieq Shihab.

“Setiap warga negara itu punya hak berkumpul dan berserikat dan FPI itu punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi,” ujarnya.

Ormas FPI berjanji akan setia kepada Pancasila dan NKRI
Massa Front Pembela Islam (FPI) dalam sebuah aksi di Jakarta (Foto: screenshot NETTV)

Hanya saja terkait dengan persoalan perpanjangan ijin lantaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI yang sudah habis jatuh tempo pada tanggal 20 Juni 2019 lalu, Mahfud menyebutkan bahwa masih ada beberapa pendalaman yang harus dilakukan terhadap upaya pengajuan perpanjangan masa berlaku ormas mereka itu.

Baca Juga

Selain Setia Kepada Pancasila, Menag: FPI Janji Tak Langgar Hukum Lagi

“Lalu disimpulkan, FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar, dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami,” terangnya. (Knu)

#Mahfud MD #Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan