Menko Polhukam Beri Penjelasan soal Pati TNI yang Diangkat Jadi Pj Kepala Daerah

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 25 Mei 2022
Menko Polhukam Beri Penjelasan soal Pati TNI yang Diangkat Jadi Pj Kepala Daerah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

MerahPutih.com - Gubernur Maluku melantik sejumlah penjabat di wilayah Maluku, salah satunya Brigjen Andi Chandra As'aduddin yang dilantik menjadi penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB).

Brigjen Andi Chandra As'aduddin dilantik menggantikan Bupati Seram Bagian Barat, Yustinus Akerina yang masa jabatannya berakhir 22 Mei 2022 lalu.

Baca Juga:

Respons Wakil Ketua Komisi II DPR soal Kabinda Sulteng jadi Pj Bupati Seram

Penunjukan Andi Chandra yang berlatar belakang TNI menjadi perhatian karena memunculkan pro dan kontra.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan, penempatan perwira tinggi (pati) TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah tidak menyalahi aturan.

"Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah, diatur oleh undang-undang, peraturan pemerintah, maupun oleh vonis MK (Mahkamah Konstitusi) dan itu dibenarkan," kata Mahfud dikutip dari Antara, Selasa, (25/5).

Dia menjelaskan, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa anggota TNI tidak boleh bekerja di luar institusi TNI, kecuali di 10 institusi kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) seperti di Kemenkopolhukam, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Dan itu boleh TNI bekerja di sana," tukasnya.

Penempatan anggota aktif TNI maupun Polri sebagai penjabat kepala daerah, lanjut Mahfud, juga diperkuat oleh UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di Pasal 27 UU ASN itu disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil, selama diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.

"Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, dimana di situ disebutkan TNI, Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," jelasnya.

Baca Juga:

Irjen Fadil Imran soal Pj Gubernur DKI: Saya Tidak Berminat, Catat Itu!

Mantan ketua MK itu juga mengomentari perihal vonis MK yang sering disalahpahami dalam merespons penempatan anggota aktif TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah.

Vonis MK itu, menurut Mahfud, menyebutkan dua hal. Anggota TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, kecuali pada 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada.

"Lalu, kata MK, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama boleh, ya boleh menjadi penjabat kepala daerah. Itu sudah Putusan MK Nomor 15, yang banyak dipersoalkan orang tuh, (Peraturan MK) Nomor 15 (Tahun) 2022 itu.Coba dibaca keputusannya dengan jernih," katanya.

Dia mengatakan Pemerintah telah empat kali menunjuk anggota aktif TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah, yaitu pada 2017, 2018, 2020 dan 2022.

"Pada 2017, kami menggunakan ini, (kemudian) 2018, yang terbanyak itu 2020. Itu banyak sekali dan itu sudah berjalan seperti itu," ujarnya. (*)

Baca Juga:

Gubernur Sultra Tolak Lantik Pj Bupati, PKS: Imbas Pemerintah Abai Pertimbangan MK

#TNI #Menkopolhukam
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Bagikan