MerahPutih.com - Pemerintah terus berupaya untuk memberantas mafia tanah di tanah air.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD akan membentuk tim untuk menangani kasus mafia tanah yang sudah vonis. Tim yang dibentuk lintas kementerian.
Tujuannya untuk menyelesaikan banyaknya kasus-kasus hukum terkait pertanahan. Sehingga, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait hal tersebut.
Baca Juga:
Mahfud MD: Mafia Tanah Kerap Menangkan Perkara di Pengadilan
"Tujuannya melakukan asesmen, termasuk membentuk tim lintas kementerian untuk melakukan penilaian dan penyelesaian atas kasus-kasus tanah," ujar Mahfud MD dalam keterangan persnya, Kamis (2/6).
Mahfud MD sendiri usai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas Lintas Kementerian dan Lembaga terkait Pembentukan Tim Analisis untuk kasus-kasus pertanahan yang bermasalah secara hukum di kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Kamis (2/6).
Hadir dalam rapat lintas kementerian dan lembaga, Menteri Hukum dan HAM, Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri Keuangan, Jamdatun, serta pejabat utama dari BPKP, Kemendagri, dan Kemenko Polhukam.
Pertemuan ini, kata dia, membahas vonis-vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap di bidang pertanahan, yang harus dieksekusi oleh negara, di mana negara harus membayar.
Baca Juga:
Tindakan Polda Metro Soal Ancaman Mafia Tanah terhadap Dino Patti Djalal
Menurut Mahfud, masalah tanah meliputi masalah hukum yang rumit, ada persoalan administrasi, ada persoalan mafia tanah, persoalan tumpang tindih putusan, dan lainnya.
"Maka, pemerintah memutuskan semua hal ini akan diselesaikan sebagai kewajiban negara,” ujar Mahfud.
Pembentukan PP ini, merupakan tindak lanjut upaya pemerintah dalam menangani masalah mafia tanah yang masih kerap terjadi.
Mahfud menambahkan, tim yang akan menangani dan memberantas mafia tanah yang sudah ada di Kejaksaan Agung, kepolisian, dan Kantor Staf Presiden.
Tim tersebut akan didorong agar dapat mengungkap dan menyelesaikan kasus mafia tanah ini secara hukum.
"Pemerintah berkomitmen, mafia tanah ini akan kita selesaikan secara bertahap,” pungkas Mahfud MD. (Knu)
Baca Juga:
Polres Klaten Bongkar Kasus Mafia Tanah, Satu ASN Ditetapkan Tersangka