MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan salah satu isi laporan Komnas HAM soal investigasi terkait tewasnya enam Laskar FPI. Laporan ini baru saja diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Disebut ada Laskar FPI yang membawa senjata saat mengawal Rizieq Shihab. Menurut Mahfud, mereka membawa senjata api, senjata rakitan dan senjata tajam yang dilarang undang-undang.
Baca Juga:
Komnas HAM: Laskar FPI dengan Polisi Sempat Saling Senggol dan Serang
" Itu sudah ada gambarnya semua," kata Mahfud dalam jumpa pers yang ditayangkan di kanal YouTube Kemenkopolhukam, Kamis (14/1).
Mahfud juga mengungkapkan dalam laporan Komnas HAM disebutkan peristiwa penembakan terjadi lantaran laskar FPI memancing polisi. Baku tembak terjadi karena adanya provokasi dari laskar yakni arahan untuk menabrak mobil polisi.

Menurut Mahfud, seumpama aparat tidak dipancing tidak akan terjadi penembakan. Fakta-fakta laporan Komnas HAM ini nanti akan dibuka ke publik "Nanti kita ungkap di pengadilan, kita tidak akan menutup-nutupi," ungkap Mahfud.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik menyatakan peristiwa tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Cikampek bukan pelanggaran HAM berat.
Ahmad menjelaskan indikator pelanggaran HAM berat misalnya, satu perintah yang terstruktur, terkomando, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain. "Karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," kata dia.
Diketahui, Komnas HAM membuat tim khusus untuk melakukan investigasi terkait adanya dugaan pelanggaran HAM berat atas peristiwa tewasnya 6 laskar FPI saat mengawal Rizieq Shibab. Hasil dari investigasi tersebut telah selesai dan laporannya telah diserahkan pada pemerintah hari ini. (Knu)
Baca Juga: