Menko Airlangga Pastikan Tagihan RS Pasien COVID-19 Puluhan Triliun Segera Dibayarkan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 21 Februari 2022
Menko Airlangga Pastikan Tagihan RS Pasien COVID-19 Puluhan Triliun Segera Dibayarkan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat Penutupan Perdagangan BEI Tahun 2021, di Jakarta, Kamis (30/12/2021) (ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian)

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya segera menyelesaikan tagihan rumah sakit yang berkaitan dengan penanganan COVID-19.

Diketahui, total tunggakan yang belum dibayar pemerintah sebesar Rp 25,1 triliun.

"Bapak Presiden meminta agar tagihan rumah sakit untuk diselesaikan oleh Menteri Keuangan," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat dengan Presiden Jokowi, Senin (21/2).

Baca Juga:

13 Provinsi Alami Kenaikan COVID-19 Lampaui Puncak Delta

Airlangga memastikan, masalah tunggakan klaim pembiayaan pasien COVID-19 akan segera diselesaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani secara bertahap.

Presiden juga meminta agar Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) dipersiapkan.

"Ini (tagihan rumah sakit) akan diselesaikan Menteri Keuangan secara bertahap, termasuk mempersiapkan DIPA-nya," ucapnya.

Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, pemerintah sudah membayar tagihan rumah sakit untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp 62,68 triliun.

Menurut dia, angka ini lebih besar dari revenue industri rumah sakit di Indonesia.

Budi mengakui, masih ada sekitar Rp 25 triliun tagihan rumah sakit tahun 2021 yang belum terbayar.

Jumlah ini sebagian sudah selesai kliring dari BPJS dan saat ini sedang dalam tahap proses ke BPKP.

"Dan akan kami mintakan persetujuan Kemenkeu, kami sudah kerja sama dengan Kemenkeu, yang Rp 25 triliun akan dibayarkan," terang Budi.

Baca Juga:

Penambahan Kasus COVID-19 Harian Turun, Kini Capai 34 Ribuan Per Hari

Rinciannya, Kemenkes menunggak biaya penanganan 1,72 juta pasien COVID-19 di rumah sepanjang 2021 dengan total tagihan mencapai Rp 90,2 triliun.

Dari Rp 90,2 triliun, Rp 2,42 triliun tidak bisa dibayarkan karena kedaluwarsa atau tidak memenuhi syarat administrasi.

Lalu, sisa klaim yang dapat dibayarkan oleh Kemenkes sebesar Rp 87,78 triliun.

Sementara, Kemenkes telah membayar tagihan sebesar Rp 62,8 triliun dari total Rp 87,78 triliun.

Dengan demikian, jumlah tagihan yang belum dibayarkan sebesar Rp 25,1 triliun pada 2021. (Knu)

Baca Juga:

Tembus Rekor, Kasus Aktif COVID-19 di Solo Capai 3.000 Orang

#COVID-19 #Kasus COVID-19
Bagikan
Bagikan