Menkeu Umumkan ASN Guru dan Dosen dapat THR Khusus

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 29 Maret 2023
Menkeu Umumkan ASN Guru dan Dosen dapat THR Khusus
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani (kiri) berbicara dalam konferensi pers Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang dipantau virtual di Jakarta, Rabu (29/3/2023). ANTARA/Martha Herlinawati S

MerahPutih.com - Terdapat perbedaan komponen penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai dosen dan guru. Dalam aturannya mereka tidak akan mengantongi tunjangan kinerja.

"Yang berbeda dan kita tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini aadalah diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan," ujar Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani saat konfrensi pers, Rabu (29/3).

Baca Juga:

Kemenkeu Sebut THR ASN dan Pensiunan Cair 10 Hari Sebelum Lebaran

Untuk guru dan dosen, pada penerimaan THR tahun ini diberikan berupa tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 50 persen.

"Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," lanjut Sri.

Hal tersebut memang berbeda dengan komponen THR ASN 2023 diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat baik itu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. Serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

"THR terdiri dari gaji dan pensiunan pokok tunjungan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja. Dan juga diberikan bagi ASN daerah bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan dari fisikal daerah dan sesuai dengan peraturan undang-undang," tuturnya.

Baca Juga:

Ekonomi Membaik, Menaker Ingatkan THR Tidak Dicicil

Bagi guru PNS daerah yang tidak menerima tunjangan kinerja daerah (Tukinda) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP), tahun ini juga spesial mendapatkan THR berupa 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) atau Tamsil sebagai THR 2023.

Menurut bendahara negara ini, kebijakan perbedaan THR bagi dosen dan guru ini baru pertama kali dilakukan.

"Pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah, diperkirakan total untuk 50% TPG atau Tamsil sebagai THR guru ASN daerah yang tidak menerima tunjangan kinerja anggarannya mencapai Rp 2,1 triliun," ucapnya. (Asp)

Baca Juga:

Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran

#THR #PNS #Guru #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Sri Mulyani #Menteri Keuangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan