Menkeu: Pemda Belum Memiliki Kontribusi Saat APBN Alami Tekanan
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Keuangan pemerintah daerah (pemda) saat ini masih sangat bergantung pada pemerintah pusat, termasuk dalam masa krisis pandemi COVID-19.
"Daerah-daerah itu betul-betul hanya bergantung pada pusat," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Jumat (25/3).
Baca Juga:
Legislator Golkar Sebut Perang Rusia-Ukraina Bisa Pengaruhi APBN
Sri Mulyani mengatakan, saat pusat menghadapi tekanan seperti akibat pandemi yang menyebabkan ekonomi berhenti dan drop. Namun, daerah tidak mempunyai alternatif sehingga turut berhenti dan drop.
Hal itu terjadi, kata ia, karena transfer ke daerah dari pemerintah pusat menjadi turun seiring ekonomi pusat mengalami tekanan seperti pada masa pandemi 2020.
Ia menegaskan, pemda belum memiliki kontribusi untuk menjadi peredam kejutan sehingga ketika terjadi tekanan akibat krisis maka yang menjadi peredamnya tetap APBN.
"APBD menjadi dampaknya saja, tapi APBD nya sendiri tidak mampu menjadi alat peredam shock secara aktif," ujarnya.
Ia melanjutkan, pemerintah daerah juga belum bisa mengatur cara melakukan pinjaman ketika belanja lebih besar dibanding penerimaan dan menjaga sebuah pinjaman itu agar tetap prudent.
Masalah tersebut, kata ia, yang harus diperbaiki yakni sinergi antara pemerintah daerah dan pusat agar daerah bisa mandiri ketika terjadi tekanan.
Salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki tantangan itu adalah melalui dibentuknya Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
UU HKPD akan fokus untuk menyelesaikan berbagai tantangan desentralisasi fiskal yang salah satunya adalah memperkuat local taxing power atau kemampuan daerah untuk mendapat penerimaan asli daerah.
UU HKPD mencoba mengoreksi masalah ini agar daerah bisa memperbaiki kapasitas fiskal dan belanja daerahnya.
"Tujuannya adalah untuk bisa memperbaiki kualitas output dan outcome yang akhirnya masyarakat bisa menikmati dalam bentuk kesejahteraan," katanya.
Anggaran pendapatan dalam APBN dipatok sebesar Rp 1.846,14 triliun atau lebih tinggi dibandingkan target tahun 2021. Anggaran belanja sebesar Rp2.714,16 triliun sehingga defisit anggaran sebesar Rp 868,02 triliun atau 4,85 persen dari PDB.
Dari dana tersebut, paling tidak, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), jumlahnya mencapai Rp769,61 triliun, terdiri atas transfer ke daerah sebesar Rp 701,61 triliun dan dana desa sebesar Rp 68,00 triliun.
Rincian TKDD tersebut meliputi:
- Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 105,26 triliun terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp 53,86 triliun, DBH SDA sebesar Rp 43,50 triliun, dan Kurang Bayar sebesar Rp 7,90 triliun, anggaran Kurang Bayar DBH merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian Kurang Bayar DBH dengan memperhatikan kondisi keuangan negara.
- Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 378,00 triliun atau 28,5 persen PDN Neto, dialokasikan berdasarkan Alokasi Dasar dan Celah Fiskal. Penyaluran DAU berdasarkan kinerja pelaporan dan mempertimbangkan kinerja pengelolaan APBD.
- Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sebesar Rp 60,87 triliun, yang mencakup 6 (enam) Bidang DAK Fisik Reguler dan 12 (dua belas) Bidang DAK Fisik Penugasan, termasuk penambahan 2 (dua) bidang baru, yakni: (i) Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan (ii) Bidang Perdagangan.
- Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) sebesar Rp 128,72 triliun, yang mencakup 16 (enam belas) jenis dana, dengan penambahan 1 dana baru, yakni Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM (PK2SIKM).
- Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus dan Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp 21,76 triliun.
- Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 7,00 triliun yang terdiri dari DID Kinerja tahun sebelumnya dan DID Kinerja tahun berjalan.
- Dana Desa sebesar Rp 68,00 triliun, yang dialokasikan kepada 74.960 desa dan penggunaannya diarahkan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai Desa, dukungan program sektor prioritas di desa serta program atau kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Perang Rusia Ukraina Bikin APBN Tertekan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Semikonduktor Jadi Penguat Ekonomi Kawasan, Proyeksi Pertumbuhan Indonesia Naik Jadi 5 Persen
Pengusaha Revisi Target Penjualan Mobil, Bakal Dibicarakan Seluruh Anggota Gaikindo
Purbaya Jaga Daya Beli Warga, Pertumbuhan Ekonomi Harus Ciptakan Lapangan Kerja
Alasan Aktivitas Belanja dan Perjalanan Warga Melambat di Triwulan III 2025
Ekonomi Tumbuh 5,04 Persen, Konsumsi Rumah Tangga Jadi Pendorong Utama
Kebijakan Ini Diyakini Airlangga Pada Kuartal VI 2025 Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi
Purbaya Bantah BPS Manipulasi Pertumbuhan Ekonomi, Alasanya Uang Beredar Banyak
Perekonomian Masih Dalam Tren Melambat, Pertumbuhan Ekonomi Dunia Masih Akan Rendah
Pujian Presiden Prabowo ke Tim Ekonomi dan Menlu Sugiono di Sidang Kabinet, Senang Dengan Capaian Ekonomi
Lapangan Usaha Jasa Lainnya Alami Pertumbuhan Tertinggi, Pertumbuhan Ekonomi Kuartal 4,04 Persen