Menkes Sebut Pasien Bergejala COVID-19 Bisa Minum Obat Anti Panas

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 31 Januari 2022
Menkes Sebut Pasien Bergejala COVID-19 Bisa Minum Obat Anti Panas
Ilustrasi: Obat antivirus Molnupiravir. (ANTARA/HO-Kemenkes).

Merahputih.com - Stok obat-obatan untuk pasien COVID-19 sudah lengkap. Terlebih obat-obatan antivirus yang sudah disetujui organisasi profesi dan para ahli kedokteran.

Namun, obat-obatan ini akan diberikan sesuai dengan kondisi pasien COVID-19.

Baca Juga:

Menkes Berharap Semoga Akhir Tahun ada Obat COVID-19 yang Cocok

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan jika pasien tanpa gejala, cukup dengan mengkonsumsi vitamin.

"Kalau ada gejala, bisa dengan obat anti panas dan bisa juga lewat telemedicine untuk membeli obat antivirus," jelas Budi dalam konferensi pers, Senin (31/1).

Budi mengatakan antivirus yang sudah disetujui lima organisasi profesi dan para ahli kedokteran adalah Avigan atau Favipiravir dan Molnupiravir.

Baca Juga:

Saat Luhut dan Budi Cari Obat COVID-19 dari AS Biar Pandemi Jadi Endemi

Ia mengatakan obat-obat tersebut sudah tersedia sebanyak lebih dari 20 juta dosis. Namun, untuk mendapatkannya harus dengan resep dokter atau melalui telemedicine.

Sejumlah organisasi profesi sudah menyarankan antivirus yang diendorse oleh organisasi profesi dan para ahli kedokteran adalah Avigan atau Favipiravir dan Molnupiravir.

"Ini juga yang akan kita berikan dan kita sudah siapkan lebih dari 20 juta dosis, tapi ini (antivirus) harus dengan resep," katanya.

Baca Juga:

Pil Obat COVID-19 Pertama Dapat Persetujuan di Inggris

Budi juga menegaskan bahwa obat-obatan antivirus ini tidak bisa dibeli sendiri dan untuk ditimbun di rumah. Sebab, jumlahnya cukup banyak untuk pasien COVID-19 yang membutuhkan.

"Jadi bapak/ibu tidak bisa beli sendiri dan seharusnya jangan. Kalau bapak/ibu beli dan timbun di rumah, kasian orang lain tidak dapat," tegas Menkes Budi. (Knu)

#COVID-19 #Kasus COVID-19 #Vaksin Covid-19 #Harga Vaksin COVID-19
Bagikan
Bagikan