Menkes: Keputusan Status Pandemi ke Endemi Ada di Presiden Jokowi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 19 April 2022
Menkes: Keputusan Status Pandemi ke Endemi Ada di Presiden Jokowi
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin (kiri) di Kantor Presiden, 18 April 2022, yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (18/4/2022). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan mengklaim lebih dari 90 persen warga miliki antibodi yang mampu melawan COVID-19.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin belum bisa memastikan kapan Indonesia siap memasuki fase endemi COVID-19.

"Kalau itu keputusannya ada di Bapak Presiden Joko Widodo. Tapi kita sudah pastikan negara-negara lain dan WHO seperti apa," tegas dia di Jakarta, Selasa (19/4).

Baca Juga:

Lindungi Keluarga di Masa Transisi Pandemi ke Endemi

Banyaknya warga yang sudah memiliki imunitas melawan COVID-19 juga tak bisa serta merta diartikan Indonesia kini memiliki herd immunity.

Budi optimistis kasus COVID-19 bakal terus menurun.

Berdasarkan hasil survei seroprevalensi per Maret 2022 terhadap warga Indonesia menunjukkan bahwa setidaknya 99,2 persen penduduk Indonesia sudah memiliki antibodi baik secara alamiah maupun karena vaksinasi.

Adapun seroprevalensi yang dimaksud adalah survei dan penelitian yang dilakukan untuk menghitung jumlah individu dalam suatu populasi. Tujuannya untuk menunjukkan hasil positif untuk penyakit tertentu berdasarkan spesimen serologi atau serum darah.

Budi menegaskan, kondisi itu tak lantas menjadikan parameter Indonesia sudah masuk endemi.

Baca Juga:

Delegasi 41 Negara G20 Fokus pada Pemerataan Pemulihan Ekonomi saat Endemi

Kemenkes mencatat lima syarat pandemi COVID-19 menuju endemi di Indonesia. Pertama, tingkat penularan di masyarakat harus kurang dari 1.

Kedua, rasio kasus positif COVID-19 atau angka positivity rate harus kurang dari 5 persen sesuai ambang batas yang ditetapkan WHO.

Syarat ketiga, tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5 persen.

Keempat angka kematian warga akibat COVID-19 atau fatality rate harus kurang dari 3 persen.

Dan kelima, level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus pada transmisi lokal level tingkat 1. (Knu)

Baca Juga:

Jalan Menuju Endemi COVID-19 di Depan Mata

#Kemenkes #Endemi #COVID-19
Bagikan
Bagikan