Menkes: Ini Saatnya Menggenjot Kembali Vaksinasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 17 Mei 2021
Menkes: Ini Saatnya Menggenjot Kembali Vaksinasi
Vaksinasi COVID-19. (Foto: Sekretariat Presiden)

Merahputih.com - Pemerintah mengklaim jumlah vaksin COVID-19 yang masuk ke Indonesia pada Mei dan Juni 2021 tergolong banyak. Untuk itu, sekarang saatnya untuk menggenjot kembali program vaksinasi COVID-19.

“Ini saatnya kita menggenjot kembali vaksinasi,” kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin saat memberi keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 yang disiarkan langsung kanal YouTube Sekretariat Presiden, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/5).

Baca Juga:

Vaksinasi di Bulan Puasa, Peserta Diminta Perhatikan Asupan Makanan Saat Sahur

Ia meminta agar Lansia mendapat prioritas. Pasalnya, berdasarkan data provinsi yang tingkat kematian COVID-19 naik adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ini terjadi karena DIY memiliki banyak lansia dan kebanyakan belum divaksinasi.

“Karena yang banyak masuk rumah sakit dan banyak wafat adalah orang tua kita,” paparnya.

Pengadaan vaksinasi gotong royong diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 10/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Foto: ANTARA

Mengacu pada beleid tersebut, vaksinasi gotong royong merupakan pelaksanaan vaksinasi kepada pekerja, keluarga, dan individu lainnya yang pendanaannya dibebankan pada badan usaha atau badan hukum.

Pada Selasa (11/5), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin COVID-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

Dalam keputusan tersebut, harga pembelian vaksin sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a, untuk satu dosis sebesar Rp321.660 yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha dengan keuntungan 20 persen tanpa PPN.

Baca Juga:

Pemerintah Targetkan Vaksinasi COVID-19 kepada 60 Ribu Pekerja Seni

Selanjutnya, tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu huruf b, untuk satu dosis sebesar Rp 117.910 yang digunakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta dengan keuntungan 15 persen tanpa PPh.

Vaksin Sinopharm yang digunakan untuk vaksin gotong royong telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari WHO serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah mengeluarkan efikasi vaksin sekitar 78 persen. (Knu)

#COVID-19 #Kalung Covid #Test Covid 19 #Kasus Covid #Vaksin Covid-19
Bagikan
Bagikan