Menkes Harap Iklan Jangan Sesatkan Publik

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 10 November 2017
Menkes Harap Iklan Jangan Sesatkan Publik
Menteri Kesehatan Nila Moeloek (kanan). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

MerahPutih.com - Menteri Kesehatan Nila Moeloek meminta agar iklan yang berkaitan tentang kesehatan jangan menyesatkan publik serta harus mematuhi peraturan dan ketentuan.

"Kita cari jalan tengah, ya. Saya tidak ingin ada yang dirugikan. Jangan pembodohan. Jangan menyesatkan publik," kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (9/11).

Nila berharap, televisi dan radio dapat menjadi corong edukasi kesehatan bagi masyarakat. Menkes menyadari iklan kesehatan menjadi sumber pendapatan, namun media penyiaran semestinya dapat mematuhi peraturan dan ketentuan.

Menkes mendukung adanya rencana penandatanganan kesepahaman tentang kelompok kerja (Pokja) yang melakukan pengawasan iklan dan publikasi di lembaga penyiaran.

Pokja ini melibatkan Kementerian Kesehatan, KPI Pusat, Lembaga Sensor Film (LSF), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan kementerian terkait.

"Kita lakukan bertahap dan strategis. Awalnya di pusat dulu. Nanti disusul di tingkat daerah, Dinkes dan KPID," katanya.

Koordinator Tim Pengawasan Iklan Terpadu Bidang Kesehatan di Media Massa Oscar Primadi menyampaikan, Kementerian Kesehatan telah proaktif menyiapkan pengaduan terhadap iklan dan publikasi kesehatan yang melanggar peraturan kepada KPI Pusat dan KPI Daerah Jakarta.

"Selain regulasi dan pembinaan teknis, kita telah laporkan penyehat tradisional dan produk mengklaim kesehatan yang melanggar aturan ke KPI," kata Oscar.

Oscar yang juga Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes menyampaikan iklan dan publikasi yang telah dilaporkan kepada KPI Pusat dan KPI Daerah Jakarta yang melanggar peraturan.

Iklan penyehat tradisional ini tayang terutama di televisi daerah, di antaranya Ratu Givana, Jeng Ana, Eyang Gentar dan Klinik Herbal Putih.

Sementara itu, iklan produk yang mengklaim kesehatan yang juga sudah dilaporkan diantaranya Matras Jeido Power Mat, Jade Mat Voye, Tasbih Al Aswad Luxima, dan Ginsamyong.

KPI Pusat berharap, kesepahaman yang sudah terbentuk menghasilkan luaran Pokja yang tidak seremonial. Dengan dukungan Kementerian Kesehatan, harapannya ada informasi yang lebih jelas apa yang boleh dan dilarang.

KPI menyadari banyaknya tayangan iklan kesehatan memberikan informasi salah dan berpotensi menyesatkan, terutama di lembaga penyiaran daerah. "Ini yang harus diatur tata kelolanya dan payung hukumnya lebih kuat," katanya. (*)

#Menteri Kesehatan #Nila F Moeloek #Iklan Kesehatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan