Merahputih.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai langkah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengganti istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG) karena pandemi bersifat dinamis.
Ia menilai yang terpenting saat ini semua pihak terutama masyarakat menjaga ketat protokol pencegahan COVID-19.
"Yang paling penting bagi kita, kita imbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketat protokol covid," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Baca Juga:
Menurut Dasco, istilah yang diganti oleh Menkes ini menyesuaikan perkembangan COVID-19. Apalagi, secara global belum ada negara yang bisa menyelesaikan pandemi ini.
Oleh karena itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih mencermati lagi tentang istilah yang berkenaan dengan COVID-19, dengan harapan penyebaran COVID-19 bisa diminimalisir.
"Menurut saya bagi masyarakat yang masih bingung sebaiknya memang lebih mencermati tentang istilah-istilah ini," ucapnya.
Dia meminta sosialisasi bagi sebutan ini dilakukan dengan baik agar masyarakat paham.
Selain itu, masyarakat sendiri juga perlu mencari tahu lebih detail apabila dirasa masih bingung dengan istilah baru yang ditetapkan Kemenkes ini.
"Ya oleh karena itu, menurut saya bagi masyarakat yang masih bingung sebaiknya memang lebih mencermati tentang istilah-istilah ini," kata Dasco.

Dasco menambahkan, saat ini selain istilah-istilah yang berubah tersebut, tetap yang lebih penting dan harus diperhatikan adalah pola hidup baru yang menerapkan protokol kesehatan.
Penerapan protokol kesehatan secara ketat perlu diutamakan untuk mencegah penularan COVID-19 yang sampai saat ini belum ditemukan obatnya.
"Tapi di samping itu yang paling penting bagi kita adalah kita imbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketat protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19," ujarnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Terawan memperkenalkan sejumlah istilah baru terkait penanganan COVID-19 di tanah air.
"Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yaitu Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian. Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," tulis surat tersebut. (Knu)