Menjemput Gelar Sultan Sampai Mekkah

Yudi Anugrah NugrohoYudi Anugrah Nugroho - Jumat, 01 September 2017
Menjemput Gelar Sultan Sampai Mekkah

Rombongan haji asal Maluku pada 1900. (Tropenmuseum)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

RAJA-raja Islam Nusantara menganggap Mekkah sebagai pusat spiritual alam. Mereka merasa perlu mengaitkan dirinya dengan Mekkah. Melalui sebuah utusan khusus, para raja Islam Nusantara meminta gelar sultan pada otoritas Mekkah untuk mempertegas kekuasaan.

Raja Banten Abdul Kadir (Abu al-mafakir Abd al-Qadir) bertahkta 1626-1651 mengutus para pembesar kerajaan untuk berangkat ke Mekkah pada 1663-1664. Mereka, menurut HJ de Graaf pada Puncak Kekuasaan Mataram dan Ekspansi Sultan Agung, membawa permintaan khusus sang raja kepada Syarif Mekkah untuk menganugerahi gelar sultan.

Di samping meminta gelar sultan, tujuan lain para utusan bertandang ke Mekkah, seturut Sajarah Banten, dikutip dalam Hoesein Djajadiningrat, Tinjauan Kritis tentang Sajarah Banten, untuk meminta penjelasan tentang 3 kitab agama dan meminta agar ahli fikih dikirim dari Mekkah untuk membawa “cahaya di Banten”.

Sultan Mekkah, Syarif Zayd ibn Muhsin (1631-1666), menerima utusan tersebut dan memberikan hadiah termasuk surat memuat gelar untuk sang raja Sultan Abulmafakhir Mahmud Abdulkadir, juga gelar untuk putra mahkota, Sultan Abumali Ahmad.

“Syarif Mekkah sebenarnya tidak berwenang untuk memberikan gelar sultan kepada siapa pun. Yang berwenang adalah khalifah, Sultan Turki,” tulis Henry Chambert Loir, Naik Haji di Masa Silam; Kisah-Kisah Orang Indonesia Naik Haji 1482-1964.

Ketika bertemu utusan Banten pada kali kedua, Syarif Mekkah sempat bertanya kepada mentri (wajir) apakah mereka disuruh menghadap Rum (Istambul)? Mentri menjawab tidak perlu.

Utusan Banten,menurut Hoesein Djajadiningrat, sejatinya tahu bila Syarif Mekkah di bawah Sultan Turki, namun mereka tetap menganggap Syarif Mekkah otoritas tertinggi. Urusan beres, para utusan pun pulang tak hanya membawa gelar sultan, melainkan sehelai bendera Nabi Ibrahim, sepotong kain tirai makam Nabi Muhammad, dan sepotong kiswa penutup Kakbah.

Di pusat kekuasaan Jawa, Raja Mataram, Pangeran Rangsang, juga mengirim utusan ke Mekkah untuk meminta gelar sultan pada 1639. Selang dua tahu, utusan tersebut pulang bersama seorang Ki Haji Gujarati dari Mekkah, demi menyampaikan gelar Sultan Abdullah Muhammad Maulana Matarani.

Raja telah menggunakan sebutan Sultan Mataram pada 1741, dan gelar paling tersohor, Sultan Agung digunakan sebagai nama anumerta sejak abad 18. Lantaran bangga memiliki gelar baru, Sultan Agung kemudian mengirim utusan baru ditemani 18 orang Jawa terkemuka membawa uang sejumlah 6000 rial untuk disedekahkan di makam Nabi Muhammad.

Berlalih ke Banten, sewaktu Abu al-Mufakhir meninggal pada 1651. Mangkubmi dan Pangeran Mandura, kemudian mengutus Santri Betot bersama 7 orang lain ke Mekkah untuk mengabarkan kematian sultan dan meminta nama pengganti.

Sepulang dari Mekkah, Santri Betot membawa sebuah surat berisi gelar baru Pangeran Ratu menjadi Sultan Abulfath Abdulfattah, kemudian tersohor sebagai Sultan Ageng Tirtayasa.

“Berbagi kisah di atas memperlihatkan betapa tunduk dan terpesona para raja dan pertinggi Nusantara terhadap Mekkah sebagai sumber kekuasaan politik dan keagamaan,” pungkas Henry Chambert Loir. (*)

#Ibadah Haji #Sejarah Haji #Raja Nusantara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji
Biaya haji reguler tahun lalu berkisar di angka Rp 89,4 juta, angka itu turun dari periode sebelumnya Rp 93,4 juta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji
Indonesia
Kementerian Haji Tetapkan BPIH 2026 setelah raker dengan DPR, Bulan Ini
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf berencana membahas instruksi itu pada Rapat Panitia Kerja BPIH bulan ini dengan DPR.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Kementerian Haji Tetapkan BPIH 2026 setelah raker dengan DPR, Bulan Ini
Indonesia
Presiden Prabowo Klaim Indonesia yang Pertama Punya Perkampungan Haji di Mekah
Pemerintah Indonesia sedang menambah lahan yang bakal dijadikan kampung haji Indonesia di Arab Saudi.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Presiden Prabowo Klaim Indonesia yang Pertama Punya Perkampungan Haji di Mekah
Indonesia
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Dalam sidang kabinet itu, Prabowo sempat menyinggung Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf yang akrab disapa Gus Irfan sedang berhalangan hadir karena sedang berada di Arab Saudi.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Indonesia
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
KPK mulai menyasar masalah katering yang menjadi salah satu temuan penting Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Berita Foto
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan memberi salam usai pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jum'at (3/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 03 Oktober 2025
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Indonesia
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Penetapan kuota harus merujuk daftar tunggu, agar prinsip keadilan bisa ditegakkan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Indonesia
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Aturan baru akan memastikan kesetaraan dalam pembayaran maupun nilai manfaat bagi jemaah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Oktober 2025
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Indonesia
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan bersifat atribusi, diberikan langsung oleh undang-undang.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Indonesia
KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara
KPK mendalami proses penjualan kuota haji tersebut untuk penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 September 2025
KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara
Bagikan