Menhub Minta SIKM di Jakarta Dicabut

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2020
Menhub Minta SIKM di Jakarta Dicabut
Menteri Perhubungan Budi Karya. (Foto: Kemenhub).

MerahPutih.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 diminta untuk meniadakan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta. SIKM dinilai tidak menyeluruh diwajibkan kepada penumpang angkutan umum, tetapi hanya untuk angkutan udara, kereta api, dan bus AKAP.

“SIKM ini memang kewenangan dari Pemprov DKI. Saya sudah memberikan catatan kepada Gugus Tugas agar itu sekalian ditiadakan saja,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020.

Ia menilai, pemberlakuan SIKM sangat percuma, karena hanya menyasar pengguna transpotasi udara, kereta api dan bus AKAP. Namun, di darat tidak diberlakukan semua.

Baca Juga:

Jika Reshufle Kabinet tidak Terwujud, Kredibilitas Jokowi Jatuh

SIKM merupakan surat yang diberikan kepada setiap orang untuk dapat melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta. Tujuan SIKM ini, dalam rangka melakukan pengendalian untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

cek warga
Petugas Suku Dinas Perhubungan dan Satpol PP Jakarta Timur mendata identitas pendatang tanpa surat izin keluar masuk (SIKM) saat akan dikarantina di GOR Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (3-5-2020). ANTARA/HO-Sudinhub Jaktim/am.

SIKM diberlaku hanya bagi warga yang ingin keluar atau masuk Jakarta, dengan berdasarkan eputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Pengajuan SIKM ini, harus menyertakan berbagai persyarakat seperti hasil tes corona, jaminan warga/keluarga di DKI, serta jaminan dari perusahhaan tempat kerja atau surat tugas.

Baca Juga:

John Kei Bikin Video Provokasi Sebelum Serang Nus Kei

#SIKM Jakarta #COVID-19 #Kemenhub
Bagikan
Bagikan