Menhub Bakal Longgarkan Transportasi Massal, KRL Ikut PSBB

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 06 Mei 2020
Menhub Bakal Longgarkan Transportasi Massal, KRL Ikut PSBB
Masinis KRL Commuter Line melihat rangkaian gerbong sebelum melakukan perjalanan di Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Sabtu, (18/4/2020). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

MerahPutih.com - VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba menegaskan bahwa pihaknya masih akan tetap beroperasi dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu menyusul diizinkannya moda transportasi umum kembali beroperasi.

"KRL masih jadwal PSBB ya. Sementara demikian jika ada perubahan akan diinfokan," kata Anne kepada wartawan, Rabu (6/5).

Baca Juga:

Suap Impor Bawang, Eks Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara

Adapun sejumlah upaya yang dilakukan PT KCI selama PSBB diterapkan antara lain; Seluruh pengguna wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan KRL.

PT KCI melaksanakan cek suhu tubuh bagi seluruh pengguna maupun petugas di stasiun.

Pada sepuluh stasiun juga telah dipasang thermal scanner yang mampu mendeteksi suhu tubuh ratusan pengguna dalam waktu bersamaan.

PT KCI menyediakan wastafel tambahan yang dipasang pada lokasi-lokasi yang sering dilalui pengguna KRL agar dapat digunakan untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum maupun sesudah naik KRL di lebih dari 40 Stasiun. PT KCI juga menyediakan hand sanitizer di dalam KRL maupun di stasiun.

Petugas medis mengambil sampel penumpang KRL Commuter Line saat "swab test" COVID-19 di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (27/4/2020). PT KCI bersama Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Dishub, dan Labkesda Provinsi Jawa Barat serta Dinkes Kota Bogor melakukan tes swab untuk 350 warga yang terdiri dari petugas PT KCI dan penumpang KRL yang dilakukan secara massal dan acak untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran COVID-19 di moda transportasi tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.
Petugas medis mengambil sampel penumpang KRL Commuter Line saat "swab test" COVID-19 di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (27/4/2020). PT KCI bersama Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Dishub, dan Labkesda Provinsi Jawa Barat serta Dinkes Kota Bogor melakukan tes swab untuk 350 warga yang terdiri dari petugas PT KCI dan penumpang KRL yang dilakukan secara massal dan acak untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran COVID-19 di moda transportasi tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.

Selain itu, KCI juga berupaya mengendalikan kepadatan pengguna dan tercapainya physical distancing melalui:
KCI telah melengkapi seluruh kereta dengan marka pada bangku dan tempat duduk untuk mengatur posisi pengguna agar tercipta jarak aman.

Pentingnya mengatur posisi ini juga senantiasa diingatkan kepada pengguna melalui pengumuman di stasiun, di dalam kereta, hingga melalui petugas pengawalan kereta yang berpatroli.

Edukasi dibuat dalam bentuk marka dan pengumuman-pengumuman juga merupakan upaya agar pengguna tidak harus selalu bertatap muka dengan petugas sejalan dengan prinsip physical distancing," urai Anne.

Ia menjelaskan, KCI telah bekerja sama dengan TNI melalui Marinir dan Kodim setempat, Polri melalui kehadiran 74 personil brimob di sebelas stasiun, dan satpol PP maupun dinas perhubungan di stasiun.

Selain itu, mulai Senin 4 Mei 2020 kemarin bila masih terdapat kereta yang melebihi kapasitas, ditandai dengan pengguna duduk maupun berdiri tidak sesuai marka yang ada, maka kereta tidak akan diberangkatkan kembali hingga para pengguna mengikuti aturan kapasitas maksimum sejumlah 60 orang per kereta.

Baca Juga:

Kemenhub Bantah Perbolehkan Mudik

Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memperbolehkan moda transportasi umum kembali beroperasi mulai besok. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 tahun 2020.

"Regulasi turunan ini nantinya bakal memuat ketentuan soal kembalinya operasional moda transportasi untuk mengangkut penumpang. Namun regulasi ini bukan relaksasi, melainkan aturan penjabaran," kata Menhub di Jakarta, Rabu (6/5). (Knu)

Baca Juga:

Menhub Longgarkan Transportasi, Pengamat: Mencla-mencle dan Inkonsisten

#Kereta Rel Listrik (KRL)
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan