Mengulas Isi Pergub No: 206/2016 yang Jadi Perdebatan Anies vs Ahok Soal IMB

Thomas KukuhThomas Kukuh - Senin, 24 Juni 2019
Mengulas Isi Pergub No: 206/2016 yang Jadi Perdebatan Anies vs Ahok Soal IMB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di pulau reklamasi (Foto: antaranews)

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jadi sorotan. Gara-garanya, dia menerbitkan 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pantai Maju atau Pulau D proyek reklamasi teluk Jakarta.

Dia ramai-ramai diprotes. Terutama oleh kalangan penolak reklamasi Jakarta. Keputusan Anies untuk menerbitkan IMB itu melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga membuat masyarakat kaget. Sebab, saat masih menjadi calon Gubernur DKI Jakarta, Anies juga selalu gembar-gembor menolak reklamasi jika terpilih.

Namun, seperti yang diketahui, Anies menerbitkan IMB melalui Dinas PTSP DKI atas nama Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D seluas 312 hektare. IMB tersebut bernomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018. IMB ini diterbitkan November 2018.

BACA JUGA: Alasan Anies Terbitkan 932 IMB Pulau Reklamasi

Tapi Anies seolah punya “tak-tik ngeles”. Dia mengaku penerbitan IMB terpaksa dilakukan atas konsekuensi Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Yang dibuat gubernur sebelum dia: Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Publik makin gempar.

Ahok
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: antaranews)

Ahok langsung menanggapi pernyataan Anies dengan kata-kata menohok. “Sekarang gubernurnya (Anies) pintar ngomong. Pergub aku sudah bisa untuk (terbitkan) IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi," tutur Ahok.

BACA JUGA: Ahok: Anies Pinter Ngomong Soal Penerbitan IMB Reklamasi

Ahok mengklaim, selama menjabat sebagai orang nomor satu di pemerintahan DKI Jakarta, dia tak pernah menerbitkan IMB reklamasi berdasarkan Pergub No: 206/2016. “Kalau Pergub aku (206/2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB kan aku pendukung reklamasi," imbuhnya.

Nah, kini mari telaah lagi apa saja sih yang sebenarnya diatur dalam Pergub No:206/2016. Apakah di dalamnya juga mengatur penerbitan IMB di kawasan reklamasi?

Sebelum masuk pada isinya, kamu perlu tahu apa sih pertimbangannya Ahok menerbitkan pergub ini. Nah dalam pertimbangannya tertulis:

a. Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah No: 8/1995 telah diatur mengenai penyelenggaraan reklamasi dan rencana tata ruang kawasan Pantai Utara Jakarta

b. Bahwa kawasan strategis Pantai Utara Jakarta sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah dikembangkan berdasarkan Peraturan Daerah No: 1/2012 tentang Rencana Tata Tuang Wilayah 2030.

c. Bahwa dalam rangka persiapan dan perencanaan pengembangan Pulau C, Pulau D dan Pulau E hasil reklamasi kawasan strategis Pantai Utara Jakarta dan sambil menunggu penetapan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sebagai penyempurnaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Panduan Rancang Kota yang bersifat indikatif.

d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E hasil reklamasi kawasan strategis Pantai Utara Jakarta.

BACA JUGA: PKS Kompak dengan PDIP, Tuntut Anies Jelaskan IMB Reklamasi ke Publik

Dari pertimbangan tersebut bisa diketahui bahwa sejatinya Pergub ini adalah bentuk persiapan dan perencanaan pembangunan kawasan reklamasi sambil menunggu ditetapkannya Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategus Pantai Utara Jakarta. Yang hingga kini belum disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.

Sebenarnya ada dua Raperda yang disiapkan Pemprov DKI untuk menaungi pulau reklamasi yang telanjur dibuat itu. Yakni Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS)

#Anies Baswedan #Pulau Reklamasi #Reklamasi Pulau D #Reklamasi Teluk Jakarta #Basuki Tjahaja Purnama
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Bagikan