Kasus Bank Century

Menguji Keberanian KPK Tetapkan Boediono Tersangka

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 16 April 2018
Menguji Keberanian KPK Tetapkan Boediono Tersangka
Wapres RI periode 2009-2014 Boediono (tengah) tiba di gedung KPK Jakarta, Kamis (27/12). (ANTARA/Wahyu Putro A)

Merahputih.com - Pasca putusan praperadilan PN Jaksel soal Kasus korupsi bank Century, Pusat Kajian Anti Korusi (Pukat) UGM mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bertindak mengusut kembali mega skandal ini. Namun Pukat menilai KPK tak bisa langsung menetetapkan Boediono sebagai tersangka hanya berdasarkan putusan praperadilan.

Peneliti PUKAT Zaenur Rohman menjelaskan perintah PN Jaksel kepada KPK untuk segera menetapkan status tersangka pada Boediono dan pihak lainnya tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

“Praperadilan bisa digunakan untuk menguji penetapan tersangka kalau berdasarkan keputusan Mahkamah Konstiotusi. Jadi putusan praperadilan Century yang kemarin tidak ada landasan hukumnya,” kata Zaenur dalam jumpa pers di kantor PUKAT UGM Yogyakarta, Senin (16/04).Sebaliknya, Pukat menyarankan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan kembali dari awal pada pihak-pihak yang diduga terlibat korupsi. KPK perlu mempelajari lagi putusan Budi Mulya. Hal ini dilakukan sebab proses penyelesaian kasus ini sudah lama mengendap.

Penetapan tersangka lainnya juga harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Zaenur yakin masih banyak alat bukti dalam kasus ini yang bisa dipelajari lagi untuk melanjutkan kasus mega korupsi dan penetapan tersangka.

”Jadi dimulai dari menetapkan proses penyelidikan, penyidikan, pemberkasan dari awal,” ujar Zaenur.

Wapres RI periode 2009-2014 Boediono seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (27/12). (ANTARA/Wahyu Putro A)

KPK sendiri saat ini tengah melakukan analisis terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara korupsi Bank Century. Namun, Proses yang dilakukan KPK saat ini bukan pengumpulan bahan keterangan bukan juga penyelidikan terhadap nama-nama yang disebut.

"Karena yang kita lakukan adalah analisis terhadap seluruh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (16/4).

Dalam melakukan analisis tersebut diperlukan langkah yang bertahap. “Saya juga sudah nanya, tim terus mendalami hal tersebut. Dan tentu dimintakan progress lebih lanjut bagaimana di JPU. Ini rangkainan proses analisa yang sudh kita lakukan sebelumnya. Karena ketika putusan berkekuatan hukum tetap kemudian JPU membuat analisa dan membuat rekomendasi pada pimpinan,” ungkapnya.

Mantan pimpinan KPK, Abraham Samad menegaskan kasus Century merupakan ajang pertaruhan kredibilitas lembaga antirasuah yang kini dipimpin Agus Rahardjo itu. Menurut dia, KPK tidak boleh takut mengungkap kasus korupsi yang diduga turut menyeret sejumlah mantan pejabat tinggi negara itu.

Nadia Mulya membawa koran yang berisi pemberitaan ayahnya, Budi Mulya (MP/Ponco)

Meski demikian, Abraham memiliki keyakinan kasus Century bisa ditindaklanjuti dan tidak akan ditelantarkan oleh KPK. "Tidak boleh membiarkan ada seseorang yang kebal hukum karena jabatannya," tandas mantan aktivis LSM asal Makassar itu.

Boediono sendiri masih memilih bungkam tentang desakan penetapan dirinya menjadi tersangka kasus Century. Mantan duet Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu enggan berpolemik lebih jauh dan memilih menyerahkan kepada aparat penegak hukum. "Saya percaya sepenuhnya pada kearifan beliau-beliau (aparat penegak hukum)," ujar dia, saat ditemui di Depok, akhir pekan lalu.

Dalam putusan pra peradilan di PN Jakarta Selatan, Hakim Effendy memerintahkan KPK segera menetapkan tersangka pada Boediono, Raden Pardede dan Muliaman Hadad berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya atau melimpahkannya ke kepolisian atau kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

KPK menetapkan Boediono selaku Gubernur BI, Budi Mulya selaku Deputi GUbernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Siti Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah sebagai tersangka kasus korupsi Bank Century pada 2012. Beberapa pihak lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Budi Mulya dan Siti Fadjiriah diperkuat dengan keputusan hakim Mahkamah Agung pada 2015. Budi Mulya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Setelah putusan kasasi kasus Century keluar pada 2015, KPK punya waktu tiga tahun untuk meneruskan pengusutan skandal mega korupsi ini.

Berita ini merupakan laporan Teresa Ika, kontributor untuk wilayah Yogyakarta dan wartawan merahputih.com, Ponco Sulaksono. Baca juga artikel terkait di: Mantan Bos KPK: Wapres Boediono Dipaksa Rezim Saat Itu

#KPK #Boediono #Kasus Bank Century
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan