Pemiluria

Menggagas Pemilu Ramah Lingkungan Minim Sampah

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Rabu, 03 Januari 2024
Menggagas Pemilu Ramah Lingkungan Minim Sampah

Kampanye melalui internet dapat mengurangi produksi APK konvensional. (Ilustrasi: Merahputih.com/Bayu Samudro)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MUSIM kampanye pemilu legislatif (pileg) dan presiden (pilpres) berarti musim 'sampah visual'. Tengok saja tiap sudut kota, kampung, dan desa.

Alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk, baliho, banner, poster, dan stiker, bertebaran di mana-mana: di tiang listrik, pohon, pagar rumah, pagar bangunan, taman, tanah lapang, dan WC umum.

Disebut 'sampah visual' lantaran pemasangan APK awut-awutan dan berlebihan. Saling tindih dan tiban tanpa memperhatikan estetika ruang.

"Sebuah aktivitas kampanye yang dilakukan oleh kandidat, pasangan calon, atau tim kampanye dengan cara pemasangan iklan ataupun promosi baik berupa poster, baliho, dan bentuk lainnya yang dipasang secara berlebihan," sebut Azka Abdi Amrurobbi dalam "Problematika Sampah Visual Media Luar Ruang: Tinjauan Regulasi Kampanye Pemilu dan Pilkada" termuat di Jurnal Adhyasta Pemilu Vol. 4 No 2 Tahun 2021.

Pemasangan juga kerap melabrak Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 71 ayat 1 dan 2. Aturan itu melarang pemasangan di tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas pemerintah, halaman, pagar, dan tembok, juga tempat-tempat yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum.

Usai musim kampanye, APK itu jadi sampah betulan. Satuan Polisi Pamong Praja akan membersihkan APK. Ada juga beberapa caleg dan timnya yang mencabuti sendiri APK-nya.

Baca juga:

Desain APK Pemilu Indonesia, Dari Kalimat Puitis Sampai Gaya Kartunis

"Tapi lebih sering kami yang bersih-bersih. Begitulah habis pemilu, sebelum pencoblosan, kami bersih-bersih APK," kata Deca, salah satu anggota Satpol PP Jakarta yang sudah bertugas mencabuti APK sejak Pemilu 2014.

Kata Deca, setelah dicabuti, sampah-sampah APK itu akan diserahkan kepada petugas kebersihan. Ia tak tahu sampah-sampah itu akan diapakan.

Deddy Satria, salah satu petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum di Jakarta, menuturkan bahwa sampah-sampah spanduk pileg dan pilpres itu biasanya disimpan di kantor kelurahan. "Biasanya disimpan di gudang kelurahan," katanya.

Hampir semua APK di pemilu Indonesia--terutama spanduk, banner, dan baliho--terbuat dari bahan tidak ramah lingkungan.

"Material yang digunakan sebagai alat peraga kampanye saat ini masih didominasi oleh material yang tidak ramah lingkungan seperti MMT/MCMT ataupun bahan polimer sintetis," ungkap Azka.

Menurut Azka, MMT kependekan dari Methylcyclopentadienyl Manganese Tricarbonyl, sejenis polimer sintetis. Namun, dalam dunia percetakan, MMT adalah Metromedia Technologies, sebuah alat atau teknologi untuk mencetak di medium berbahan plastik atau polimer.

apk pemilu ramah lingkungan
Alat peraga kampanye yang berbahan baku kertas, dapat diubah dengan menggunakan bahan atau serat alam non-kayu (Ilustrasi: Merahputih.com/Bayu Samudro)

Terlepas dari perbedaan pengertian itu, sampah spanduk dan banner berbahan polimer paling sulit diurai.

"Sampah-sampah semacam itu enggak bisa didaur ulang. Biasanya diambil buat terpal atau buat tidur sama pemulung," tutur Deddy. "Sebagian dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir Bantar Gebang."

Peserta pemilu kerap mencetak APK menggunakan teknologi MMT dan berbahan plastik atau polimer dalam jumlah besar.

"Dengan alasan keunggulan yang dimilikinya yaitu bisa memuat foto berwarna penuh, mudah pengerjaan, dan cepat... Meskipun MMT/MCMT dan tinta bahan kimiawi yang tidak dikategorikan sebagai bahan kimia berbahaya, namun sebaiknya penggunaannya dibatasi," terang Azka.

Tanpa ditambah APK pun, jumlah sampah Nasional telah menggunung. Mencapai 70 juta ton pada 2022. Dari jumlah itu, hanya 69 persen sampah yang masuk Tempat Pembuangan Akhir dan tujuh persen yang terdaur ulang.

Sementara sampah yang belum dikelola mencapai 16 juta ton. Demikian data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2022.

Herwyn J.H. Malonda, penulis buku Green Constitution: Masa Depan Pemilu Indonesia sekaligus anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, gusar melihat penyelenggaraan pemilu Indonesia belum beperspektif lingkungan. Selain sampah APK, dia menyoroti juga pengelolaan kertas suara setelah pemilu.

Dalam wawancara dengan rumahpemilu.org, Herwyn bercerita tentang pengalamannya meneliti sampah pemilu di Manado.

Baca juga:

Asal-Usul Disinformasi dan Hoaks Pemilu Indonesia

"Kertas yang digunakan untuk pendaftaran pemilih itu sebanyak 446.732 lembar kertas HVS atau 894 RIM. Jumlah ini setara dengan 894 pohon berumur lima tahun. Orang lingkungan tahu kalau satu RIM itu sama dengan satu pohon berusia lima tahun," kata Herwyn.

Herwyn melanjutkan, surat suara untuk pemilu legistlatif berjumlah 6.675 RIM kertas. "Berarti, 6.675 pohon ditebang. Nah, kalau 6.675 RIM kertas dikali 514 kabupaten/kota kali 7 surat suara, maka banyak sekali," sebut Herwyn.

Menyadari kenyataan ini, Herwyn menyarankan agar pemerintah mulai menggelar pemilu yang beperspektif lingkungan atau Green Election.

Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan".

Menurut Herwyn, pelaksanaan Green Election dilakukan dengan memperhatikan fungsi lingkungan hidup, prinsip perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Herwyn mengatakan bahwa konsep Green Election sebenarnya sudah muncul sedikit dalam pemilu di Indonesia. Dia mencontohkan pasal 66 ayat 5 UU No 1 Tahun 2015. Isinya mengamanatkan pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.

apk pemilu ramah lingkungan
Bahan APK dari hasil pertanian seperti bambu, tandan kosong kelapa sawit, sabut kelapa, jerami, dan batang jagung (Ilustrasi: Merahputih.com/Bayu Samudro)

Aturan ini diperkuat oleh pasal 298 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan pasal 85 ayat 2 UU no 1 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa pemungutan suara dapat dilakukan secara elektronik.

Ada pula PKPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu yang mengamanatkan agar bahan kampanye menggunakan bahan yang dapat didaur ulang. Namun, maksud aturan tersebut belum sepenuhnya ditangkap oleh peserta pemilu.

"Selama ini, daur ulang yang dimaksud hanya sekadar menggunakan kembali. Misalnya, bahan plastik itu dipakai untuk menutupi warung-warung dan sebagainya," jelas Herwyn.

Untuk mendukung pemilu ramah lingkungan, Herwyn mengusulkan agar caleg juga peka dengan isu ini. Caleg bisa mengarahkan isu kampanye pada masalah lingkungan, termasuk dalam pembuatan APK yang ramah lingkungan.

Herwyn mendukung pula penerapan e-election seperti e-voting dan e-recap yang meminimalisasi penggunaan kertas.

Sementara Azka meyakini bahwa kampanye caleg dan presiden akan lebih ramah lingkungan dengan new media seperti internet atau media sosial. Kampanye melalui internet dapat mengurangi produksi APK konvensional.

Kalau pun caleg masih ingin menggunakan APK konvensional, Azka menganjurkan supaya caleg mempertimbangkan material APK ramah lingkungan.

"Sebagai contohnya, alat peraga kampanye yang berbahan baku kertas, dapat diubah dengan menggunakan bahan atau serat alam non-kayu dan hasil pertanian seperti bambu, tandan kosong kelapa sawit, sabut kelapa, jerami, dan batang jagung," tulis Azka.

Bisakah semua itu dilakukan? Waktu yang akan menjawabnya. (dru)

Baca juga:

Kisah Para Pemasang Alat Peraga Kampanye Pemilu

#Pemiluria #Ramah Lingkungan #Pemilu #Pilpres
Bagikan
Ditulis Oleh

Hendaru Tri Hanggoro

Berkarier sebagai jurnalis sejak 2010 dan bertungkus-lumus dengan tema budaya populer, sejarah Indonesia, serta gaya hidup. Menekuni jurnalisme naratif, in-depth, dan feature. Menjadi narasumber di beberapa seminar kesejarahan dan pelatihan jurnalistik yang diselenggarakan lembaga pemerintah dan swasta.

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan