Mengenal Natural Dyeing, Teknik Pewarnaan Alami Khas UMKM Masa Kini

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Senin, 19 September 2022
Mengenal Natural Dyeing, Teknik Pewarnaan Alami Khas UMKM Masa Kini

Natural dyeing adalah proses pewarnaan tekstil ramah lingkungan yang kini banyak dipakai UMKM. (Foto: Pexels/Maria Victoria Eckell)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

RAMAH lingkungan adalah topik kampanye yang paling sering digalakkan saat ini. Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika banyak UMKM yang turut menerapkan proses ramah lingkungan dalam kegiatan produksinya. Selain turut menyuarakan kepedulian terhadap lingkungan, barang ramah lingkungan biasanya juga jadi salah satu pertimbangan bagi konsumen.

Salah satu proses eco-friendly yang banyak dijalani oleh UMKM saat ini adalah teknik natural dyeing. Sesuai namanya, ini adalah teknik mewarnai sesuatu dengan bahan-bahan yang didapat di alam. Dilansir dari laman Love to Know, kebanyakan pewarna alami ini berasal dari akar, kayu, buah beri, daun, bunga, kacang, dan biji-bijian. Namun, adapula pewarna yang berasal dari serangga, kerang, dan objek-objek mineral.

Baca Juga:

Jualain Kuliner, Mal Kuningan City Gelar Jakarta Kulinary Edition

Salah satu tanaman yang umum dijadikan pewarna adalah brazil wood dari Asia dan Amerika Selatan. Tanaman ini bisa menghasilkan warna merah, ungu, dan merah muda. Selain itu, bahan lain yang umum digunakan adalah tanaman indigofera yang tumbuh di India, Amerika Tengah, dan Afrika. Seperti namanya, warna ini memberikan tone biru gelap atau indigo.

Tanaman indigofera adalah salah satu penyedia warna indigo yang paling umum_Pexels_Teona Swift

Selain tumbuhan, hewan juga ada yang menjadi bahan pewarna alami. Hewan itu adalah jenis kerang shellfish. Kerang ini menghasilkan warna ungu. Lalu, bahan-bahan mineral yang memberikan warna menarik adalah hitam besi, kuning krom, dan biru prusia.

Pewarna alami ini banyak digunakan oleh seniman dan perajin tangan pada produk yang mereka jual. Natural dyeing ini mulai populer karena kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan limbah yang dihasilkan oleh pewarna sintesis.

Baca Juga:

Tiga Anggota BLACKPINK Kenakan Pakaian Karya Desainer Indonesia

Sedangkan, pewarna alami tidak membahayakan lingkungan karena bahannya terbarukan. Selain itu, proses natural dyeing juga berpotensi meningkatkan ekonomi masyarakat di daerah terpencil.

Beberapa perajin memilih untuk membilas kain setelah cat menempel dengan jelas dan mengering. (Foto: Pexels/Teona Swift)

Proses natural dyeing ini sendiri cukup panjang. Pertama, bahan-bahan alami ini akan dikumpulkan lebih dulu lalu direndam dalam air selama beberapa jam. Setelah itu, bahan alami tadi akan dipanaskan selama kurang lebih satu jam supaya warna yang diekstrak lebih jelas dan nampak.

Nah, selanjutnya air akan dicampurkan ke pewarna tadi untuk mencapai warna dan volume yang diinginkan. Selanjutnya, perajin hanya perlu mencelupkan kain atau objek pilihannya ke dalam campuran cat alami tadi dan diangkat. Beberapa perajin lebih suka membilas kain setelah pencelupan. Namun, ada pula yang membiarkan cat tadi menyerap dan kering sempurna sebelum dibilas. (mcl)

Baca Juga:

Kolaborasi Kampus Perangi Sampah Makanan

#September Warga +62 JUALAIN #UMKM
Bagikan
Ditulis Oleh

Ikhsan Aryo Digdo

Learner.

Berita Terkait

Indonesia
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Hal serupa terjadi pada desa dan kampung wisata yang memiliki potensi besar
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Berita Foto
Aktivitas UMKM Budidaya Ikan Mas Koki Beromzet Ratusan Juta
Pekerja memisahkan ikan mas koki (Carassius auratus) di Pembudidaya Ikan Hias Mas Koki, CCB Goldfish Farm, Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 13 Oktober 2025
Aktivitas UMKM Budidaya Ikan Mas Koki Beromzet Ratusan Juta
Indonesia
Pramono Targetkan Tahun Ini Fasilitasi 5.000 Sertifikasi Halal
Pemerintah DKI secara konsisten terus menjalankan program sertifikasi halal mulai 2015 hingga kini.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
Pramono Targetkan Tahun Ini Fasilitasi 5.000 Sertifikasi Halal
Berita Foto
Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
Pekerja melipat kaos saat proses produksi UMKM Konveksi Rumahan di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 07 Oktober 2025
Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
Indonesia
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM
TikTok telah menjadi ekosistem penting bagi UMKM yang membuka ases pasar lebih luas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Oktober 2025
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM
Indonesia
Bank Jakarta dan Indogrosir Resmikan Toko Mandiri Difabel, Bantu Bangun Ekosistem UMKM
TMI Difabel jadi wadah pemberdayaan bagi penyandang disabilitas, khususnya tuna grahita, dalam mengelola usaha ritel modern.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Bank Jakarta dan Indogrosir Resmikan Toko Mandiri Difabel, Bantu Bangun Ekosistem UMKM
Indonesia
Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM
Pengunjung tempat hiburan tetap dapat merokok, namun hanya di ruangan khusus yang telah disediakan.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM
Indonesia
Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang
Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 September 2025
Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang
Indonesia
UMKM Angkat Kaki dari District Blok M, PT MRT Sebut Koperasi Langgar Perjanjian Biaya Sewa
MRT sejatinya menetapkan tarif sewa kios sebesar Rp 300 ribu untuk anggota koperasi dan Rp 1,5 juta untuk pedagang di luar anggota koperasi
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
UMKM Angkat Kaki dari District Blok M, PT MRT Sebut Koperasi Langgar Perjanjian Biaya Sewa
Indonesia
UMKM Binaan KAI Siap Go Global Lewat Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI
KAI dorong UMKM naik kelas dengan sertifikasi halal, BPOM, dan HKI.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 September 2025
UMKM Binaan KAI Siap Go Global Lewat Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI
Bagikan